NIK sebagai NPWP, Semua Orang Harus Bayar Pajak?

Presiden Republik Indonesia mengesahkan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.

ISTIMEWA
Presiden Republik Indonesia mengesahkan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021. 

c.   Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebesar Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah);

d.   Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat sebesar Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah), maksimal 3 (tiga) orang setiap keluarga. Keluarga sedarah adalah orang tua kandung, saudara kandung dan anak, sementara keluarga semenda adalah mertua, anak tiri, dan ipar.

Untuk informasi lebih detail terkait UU HPP silakan follow Instagram Kantor Wilayah DJP Kepulauan Riau @pajakkepri. (*)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved