Skema Vaksin Booster, Kategori Gratis dan Bayar, Dimulai 1 Januari 2022 Berapa Harganya?

Program vaksinasi Covid-19 booster atau dosis ketiga dijadwalkan mulai 1 Januari 2022 dan dibagi mejadi dua kategori yaitu gratis dan berbayar

Istimewa
Ilustrasi Vaksin Covid-19 - Skema Vaksin Booster, Kategori Gratis dan Bayar, Dimulai 1 Januari 2022 Berapa Harganya? 

TRIBUNBATAM.id - Program vaksinasi Covid-19 booster atau dosis ketiga dijadwalkan mulai 1 Januari 2022.

Berbeda dari program vaksinasi sebelumnya yang gratis, vaksinasi booster terbagi dalam dua kategori.

Selain gratis, program ini ada yang berbayar dan ditujukan untuk kelompok masyarakat tertentu.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, vaksin booster diperuntukkan bagi lansia dan kelompok rentan.

Masyarakat yang menjadi sasaran vaksin booster gratis ini diperkirakan ada 100 juta orang.

Keputusan ini merupakan salah satu langkah pemerintah guna mengantisipasi merebaknya varian Omicron di sejumlah negara.

Baca juga: Rencana Vaksin Booster Covid-19, Ini Pesan Walikota Rudi kepada Warga Batam

Baca juga: Mulai Januari 2022, Pemerintah Indonesia Akan Dorong Vaksin Booster Untuk Masyarakat

Adapun pelaksanaan vaksin booster atau vaksin dosis ketiga akan dilakukan di fasilitas kesehatan swasta.

Sedangkan fasilitas kesehatan milik TNI, Polri serta fasilitas kesehatan milik pemerintah akan tetap diprioritaskan untuk melaksanakan target vaksinasi dosis satu dan dosis kedua.

Dikutip dari KompasTV, 3 Desember 2021, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan tarif vaksin Covid-19 dosis ketiga yang berbayar sekitar Rp 300 ribu.

"Ya paling mahal berapa ya, harganya di bawah Rp 300 ribu," kata Budi usai membuka kegiatan Health Business Gathering 2021 di Mulia Resort Nusa Dua, Bali, Jumat (3/12/2021).

Menindaklanjuti rencana tersebut, Wakil Menteri Kesehatan RI dr Dante Saksono Harbuwono, SpPD-KEMD, PhD menyebutkan, vaksin booster gratis akan diberikan pada masyarakat kategori PBI (Penerima Bantuan Iuran).

Status PBI dan Non PBI adalah kelompok dalam peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan).

Dikutip dari laman jkn.kemkes.go.id, yang termasuk dalam PBI Jaminan kesehatan adalah fakir miskin dan orang tidak mampu yang ditetapkan oleh pemerintah dan diatur melalui peraturan pemerintah.

"Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan," tulis laman JKN Kemkes.

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Terbang ke Arab Saudi Tanpa Vaksin Booster, Tetap Karantina Institusional 5 Hari

Baca juga: Soal Vaksinasi, Jubir Satgas Kepri: Setelah Lansia dan Usia 6-12 Tahun, Akan Ada Vaksin Booster

Syarat vaksin booster berbayar

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved