INFO PENERBANGAN
Syarat Naik Pesawat Periode Nataru 2021-2022 Wilayah Jawa-Bali dan Luar Pulau Jawa-Bali
Terdapat sejumlah aturan yang wajib dipatuhi masyarakat, terutama calon penumpang pesawat yang akan melakukan perjalanan udara pada periode Nataru
TRIBUNBATAM.id - Pemerintah terus mengawasi pergerakan orang di masa pandemi Covid-19, terutama menjelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Terdapat sejumlah aturan yang wajib dipatuhi masyarakat, terutama calon penumpang pesawat yang akan melakukan perjalanan udara.
Beleid itu muncul seiring batalnya kebijakan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada periode tersebut.
Berikut ini adalah aturan yang ditetapkan pemerintah untuk perjalana udara di periode Nataru 2021-2022.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga: Syarat, Jadwal, Harga Tiket Pesawat: Penerbangan dari Batam ke Berbagai Kota Indonesia Senin (20/12)
Syarat naik pesawat untuk wilayah Jawa-Bali selama Nataru
Pelaku perjalanan wajib menunjukkan:
1. Kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
2. Surat keterangan hasil negatif Covid-19 melalui tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam
3. Surat keterangan hasil negatif Covid-19 melalui rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam
Syarat naik pesawat untuk wilayah luar Jawa-Bali selama Nataru
Pelaku perjalanan wajib menunjukkan:
1. Kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama
2. Hasil negatif Covid-19 melalui tes RT-PCR yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 3x24 jam
3. Hasil negatif Covid-19 melalui rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam
Baca juga: Informasi Terbaru Penerbangan, Syarat WAJIB Penumpang Perjalanan Udara Lion Air Desember 2021
Pengecualian kartu vaksin Covid-19
Kewajiban untuk menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dikecualikan bagi:
1. Pelaku perjalanan berusia di bawah 12 tahun
2. Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali
3. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin
4. Terkait dengan poin sebelumnya, pelaku perjalanan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Baca juga: Modal Tiket Tak Laku! Ini Persyaratan dan Aturan Penerbangan Domestik Terbaru Desember Selama Nataru
.
.
.
(*/ TRIBUNBATAM.id)
Sumber: Kompas.com