INFO PENERBANGAN

Modal Tiket Tak Laku! Ini Persyaratan dan Aturan Penerbangan Domestik Terbaru Desember Selama Nataru

Tiket pesawat yang Anda beli tak laku jika belum dilengkapi dokumen-dokumen pendukung lainnya, yang bila tidak dilengkapi Anda bakal dilarang terbang

Kompas.com
Ilustrasi penumpang pesawat memakai masker. Modal Tiket Tak Laku! Ini Persyaratan dan Aturan Penerbangan Domestik Terbaru Desember Selama Nataru.(SHUTTERSTOCK/Thanakorn.P) 

TRIBUNBATAM.id - Berencana bepergian saat momen Natan dan Tahun Baru menggunakan transportasi udara?

Apakah sudah atau akan membeli tiket pesawat terbang?

Jika dua pertanyaan di atas sedang terjadi ke Anda, sebaiknya baca dengan seksama ulasan di bawah ini.

Sebab, Anda yang katakanlah sudah membeli tiket, tak bisa serta merta bisa melakukan perjalanan udara.

Dengan kata lain, tiket pesawat yang Anda beli tak laku, jika belum dilengkapi dokumen-dokumen pendukung lainnya.

Dokumen pendukung itu tentunya bukan sebatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) atau paspor semata.

Ada dokumen-dokumen lain yang ditetapkan pemerintah dan linier dengan kebijakan yang ditetapkan otoritas penerbangan kepada calon penumpangnya.

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Terbang ke Arab Saudi Tanpa Vaksin Booster, Tetap Karantina Institusional 5 Hari

Baca juga: INFORMASI Lengkap Syarat dan Aturan Penerbangan Calon Penumpang Citilink Indonesia Desember 2021

Persyaratan naik pesawat tersebut sudah ditetapkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, melalui Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2021 yang diterbitkan pada tanggal 29 November 2021.

Surat Edaran itu tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Praktis, syarat naik pesawat 2021 yang akan diberlakukan mengacu pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021.

Surat Edaran ini disusun dengan maksud untuk mengatur aktivitas dan mobilitas masyarakat selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam masa pandemi Covid-19.

Tujuan Surat Edaran ini adalah melakukan pengaturan, pengawasan, dan evaluasi dalam rangka pengendalian laju penularan Covid-19 selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Adapun waktu Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang diatur dalam Surat Edaran ini adalah tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Syarat naik pesawat Desember 2021 yang diatur dalam regulasi tersebut dibedakan antara syarat naik pesawat terbaru di Jawa-Bali dan penerbangan di luar Jawa-Bali (syarat naik pesawat new normal terbaru).

Disebutkan, syarat dan ketentuan yang berlaku bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dilaksanakan sebagaimana diatur dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 N. 22 Tahun 2021.

Baca juga: JADWAL Penerbangan dan Harga Tiket Pesawat dari Batam ke Berbagai Kota, Keberangkatan Senin (6/12)

Baca juga: PERATURAN LENGKAP Penerbangan Lion Air Per Tanggal 1 Desember 2021

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved