BATAM TERKINI
Aksi Tipu di Batam Jerat Bos Kapal Asal Turki, Bareskrim Mabes Polri Turun Tangan
Dua tersangka pemalsu dokumen ditangkap Bareskrim Mabes Polri yang merugikan bos kapal asal Turki.
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Septyan Mulia Rohman
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kasus sengketa kapal MV Seniha-S yang ditangani Mabes Polri masih terus bergulir.
Kuasa hukum pemilik kapal, Nixon Situmorang, SH, mengatakan jika upaya klaim kepemilikan kapal yang dilakukan RB yang kini berstatus tersangka dalam proses pembatalan melalui pengadilan Panama.
Kasus ini menyita perhatian publik setelah Mr Mustofa, pemilik kapal membuat laporan ke Mabes Polri.
RB ditangkap di Medan, Sumatra Utara.
Sementara satu rekannya FT ditangkap di Manado.
Mereka berdua sebelumnya sempat berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Agustus 2019 hingga akhirnya dibekuk pada Rabu (1/12/2021).
Nixon yang mendapat kuasa dari pemilik kapal juga menegaskan jika moda transportasi laut tersebut masih milik perusahaan Bulk BlackSea.
Baca juga: Tiap Dokumen Pelaku Terima Rp 10 Juta, Polisi Segera Kirim Berkas Pemalsuan Dokumen Lahan BP Batam
Baca juga: Bareskrim Polri Tangkap Roy Bawole dan Frans Tiwow Terkait Pemalsuan Dokumen Kapal Seniha-S di Batam
Karenanya, ia mengaku kecewa adanya pihak yang menguasai kapal dan bertentangan dengan aturan pelayaran Internasional, dalam hal ini IMO.
Dimana kapal berbendera asing tidak boleh dinaiki apalagi sampai dikuasai.
"Ini harus jadi perhatian serius pemerintah kita. Jangan sampai ini jadi preseden buruk investasi, orang asing ingin melakukan repair justru digiring ke masalah hukum," tegasnya, Senin (20/12/2021).
Nixon juga memberi apresiasi kepada penyidik Mabes Polri yang menangkap dua tersangka pelaku pemalsuan dokumen kapal tersebut.
Penangkapan kedua tersangka menjadi bukti sekaligus penegas telah terjadinya tindakan pemalsuan dokumen atas kapal milik kliennya.
Kasus ini berawal pada 2010 saat perusahaan perkapalan Bulk BlackSea dari Turki milik Mr Mustofa dengan kapal MV Seniha melakukan repair di Tanjunguncang, Kota Batam.
Dalam prosesnya, namun tiba-tiba datang RB mengklaim mendapatkan kuasa dari Mr Mustofa selaku pemilik.
Bermodal surat kuasa versinya di Panama, mereka menyebut pengurusan yang kemudian muncul kerugian hingga Rp 6 miliar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/penasihat-hukum-nixon-situmorang-sh.jpg)