AWAS, Ada Sanksi Pidana jika Tak Gunakan PeduliLindungi, Ini Penjelasannya
Menteri Koordinator PMK Muhadjir Effendi mengatakan, penggunaan PeduliLindungi akan ditingkatkan agar jadi dasar memberi sanksi pada pihak tertentu
Kemudian akan mendorong agar sebelum pandemi selesai, penerapan aplikasi PeduliLindungi makin masif.
"Oleh karena itu kita ingin naikkan dari perkada menjadi perda. Sehingga bisa memberikan sanksi denda bagi tempat-tempat usaha, restoran, mal, dan lain-lain yang tidak menerapkan aplikasi PeduliLindungi," urainya.
Baca juga: INFO TERKINI Syarat Naik Pesawat Oktober 2021, Calon Penumpang Bisa Tak Pakai PeduliLindungi
Baca juga: TIPS Mengatasi Sertifikat Vaksin Covid-19 Tidak Muncul di Aplikasi PeduliLindungi, Akses Laman Ini
.
.
.
(*/ TRIBUNBATAM.id)