AWAS, Ada Sanksi Pidana jika Tak Gunakan PeduliLindungi, Ini Penjelasannya
Menteri Koordinator PMK Muhadjir Effendi mengatakan, penggunaan PeduliLindungi akan ditingkatkan agar jadi dasar memberi sanksi pada pihak tertentu
TRIBUNBATAM.id - Menteri Koordinator PMK Muhadjir Effendi mengatakan, penggunaan PeduliLindungi akan ditingkatkan agar jadi dasar memberi sanksi pada pihak yang seharusnya menggunakan aplikasi ini.
"Nataru nanti akan kita jadikan momentum untuk mempertegas keharusan para pelaku usaha dan yang lain untuk menggunakan aplikasi peduli lindungi," jelas Muhadjir.
Ia berharap setelah ada pendekatan yang diatur oleh surat edaran Mendagri, ditindaklanjuti dengan peraturan kepala daerah, masyarakat memiliki kesadaran menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, pemerintah berencana memberi sanksi pidana untuk pihak yang seharusnya menggunakan aplikasi PeduliLindungi, tapi tidak menerapkannya.
Tito mengatakan, hari ini dirinya akan mengeluarkan surat edaran kepada kepala daerah untuk menerbitkan produk yang akan mengikat masyarakat.
Baca juga: Vaksinasi Anak 6-11 Tahun, Bisakah Daftar dari PeduliLindungi, Bagaimana Sertifikatnya?
Baca juga: Sebelum Bepergian, Cek Dulu Sertifikat Vaksin Covid-19 di Aplikasi PeduliLindungi, Begini Caranya
Menurutnya, dalam sistem aturan perundangan Indonesia, daerah bisa membuat dua jenis aturan, yakni peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada).
Posisi perda disebutnya lebih kuat, karena bisa memberikan sanksi pidana, denda, maupun administrasi.
"Tapi kalau perkada, peraturan kepala daerah, baik gubernur, wali kota, maupun bupati, itu tidak bisa sanksi pidana, denda misalnya. Tapi sanksi administrasi," ucap Tito dalam Rapat Tingkat Menteri tentang Persiapan Libur Natal dan Tahun Baru 2021, Selasa (21/12/2021).
Tapi dari segi kecepatan, dia akan meminta agar kepala daerah menerbitkan peraturan kepala daerah, misalnya peraturan gubernur.
Sebab, untuk menerbitkan perda, prosesnya agak panjang, karena harus melalui mekanisme di DPRD.
"Oleh karena itu hari ini saya keluarkan surat edaran agar para gubernur membuat peraturan kepala daerah. Itu sebentar saja dibuat."
Baca juga: ATURAN BARU! Masuk Area Polsek Batu Ampar Batam Wajib Gunakan PeduliLindungi
Baca juga: INFORMASI LENGKAP Syarat Penerbangan Domestik dan Internasional Berdasarkan Aplikasi PeduliLindungi
"Isinya di antaranya adalah agar di ruang publik menerapkan aplikasi Peduli Lindungi dan kemudian menegakkannya," lanjut Tito.
Selain berisi keharusan menegakkan aplikasi PeduliLindungi, juga akan diatur sanksi administrasi.
Salah satu sanksi administrasi adalah pencabutan izin usaha untuk jangka waktu tertentu.
Dilansir dari KompasTV, dia menambahkan, setelah nataru, akan dilihat perkembangan kasus.