Mantan Kapolsek Gugat Kapolri, Benny Alamsyah Tak Terima Dipecat karena Kasus Narkoba

Mantan Kapolsek Kebayoran Baru Benny Alamsyah menggugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya, tak terima dipecat tidak hormat

(Sumber: Kompas.com/Tangguh Sipria Riang)
Mantan Kapolres Kebayoran Baru AKBP Benny Alamsyah yang dipecat sebagai anggota Polri dan akhirnya menggugat Kapolri serta Kapolda Metro Jaya. 

Hasil sidang kode etik menyatakan Benny direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.

"Jadi Benny rekomendasinya PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," ujar Yusri kala itu.

4. Vonis Bersalah dan Hukuman Penjara

Pada awal Januari 2020, Benny mulai menjalani sidang sebagai terdakwa penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Majelis Hakim akhirnya memvonis Benny bersalah dan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

5. Ajukan Gugatan

Terkini, Benny menggugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya. Dia meminta agar majelis hakim PTUN mengabulkan seluruh gugatannya.

Berikut isi gugatan Benny

Pertama, menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indoenesia Nomor : 1029/VII/2021, Tertanggal 28 Juli 2021 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Diri Penggugat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia Atas Nama Benny Alamsyah.

Kedua, memerintahkan Kapolri dan Kapolda Metro Jaya mencabut Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor : 1029/VII/2021, Tertanggal 28 Juli 2021 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Diri Penggugat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia Atas Nama Benny Alamsyah.

Ketiga, memerintahkan Kapolri untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara Yang Baru Tentang Pengaktifan Kembali Atas Nama Penggugat.

Keempat, memerintahkan Kapolri dan Kapolda Metro Jaya untuk merehabilitasi nama baik atau memulihkan harkat dan martabat penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Kelima, menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini

6. Polri Siap Hadapi Gugatan

Terkait gugatan yang diajukan oleh Benny, Polda Metro Jaya mengaku siap menghadapinya. Polisi bahkan sudah melakukan sejumlah upaya hukum.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved