Mantan Kapolsek Gugat Kapolri, Benny Alamsyah Tak Terima Dipecat karena Kasus Narkoba

Mantan Kapolsek Kebayoran Baru Benny Alamsyah menggugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya, tak terima dipecat tidak hormat

(Sumber: Kompas.com/Tangguh Sipria Riang)
Mantan Kapolres Kebayoran Baru AKBP Benny Alamsyah yang dipecat sebagai anggota Polri dan akhirnya menggugat Kapolri serta Kapolda Metro Jaya. 

"Ya karena kami sudah lakukan langkah-langkah hukum kepada yang bersangkutan, karena yang bersangkutan pernah lakukan kesalahan yakni mengunakan narkoba," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Selasa (21/12) kemarin, seperti dilansir dari Kompas.com.

Zulpan menegaskan, Benny telah diberhentikan tidak hormat dari Polri, dan terbukti bersalah di pengadilan.

Meski demikian, menurutnya Polda Metro Jaya tak mempermasalahkan gugatan Benny. Sebab, itu merupakan hak setiap warga negara.

"Tentunya akan kami lihat putusan dari gugatan yang dilayangkan di PTUN. Jadi Polda Metro akan lihat perkembangannya. Kan ini hal biasa, itu hak yang bersangkutan sebagai warga negara," lanjutnya.( kompas TV)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved