BATAM TERKINI
SAH! Perda tentang Ketertiban Umum di Batam Sudah Diubah, Ada Pasal Tentang Prokes
Perda perubahan tentang Ketertiban Umum telah disahkan dan memuat pemberian dan penerapan sanksi, khususnya terhadap pelanggar prokes.
Menurutnya, pandemi Covid-19 masih berlangsung hingga saat ini meskipun angkanya sudah mulai menurun.
Namun, hal tersebut jangan sampai membuat masyarakat lengah sehingga mengendorkan disiplin tentang pelaksanaan protokol kesehatan.
Semakin membaiknya pemulihan pandemi ini ditunjukkan oleh tren kejangkitan (paparan) dan penyebaran virus yang semakin melandai, bahkan dalam beberapa minggu terakhir ini Kota Batam menunjukkan zero kasus.
Update Data Covid-19 per 22 Desember 2021, menyatakan tingkat kumulatif kesembuhan kasus positif sejak maret 2020 lalu hingga sekarang adalah 96,73 persen dengan tingkat mortalitas 3,25 persen dan jumlah kasus aktif terkonfirmasi positif berjumlah 3 orang.
Amsakar menyebutkan, Ranperda Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum menjadi salah satu substani pengaturan mengenai penegakkan protokol kesehatan sebagai strategi inti mengatasi penyebaran virus covid-19.
"Hal ini tentu saja diharapkan akan lebih memperkokoh upaya kita untuk keluar dari situasi pandemi ini," ujar Amsakar.
Di samping terkait dengan ketentuan penegakan protokol kesehatan, Ranperda yang telah disepakati tersebut juga memuat sejumlah ketentuan terbaru yang akan memperkuat dan mengoptimalkan langkah-langkah pemerintah daerah dan semua stakeholder, untuk mewujudkan ketertiban umum di daerah.
"Kita menyadari bahwa ketertiban umum berkontribusi besar terhadap kelancaran pembangunan, keamanan dan kenyamanan kehidupan masyarakat daerah, keindahan kota, kesehatan lingkungan, bahkan juga terhadap keberlangsungan pembangunan daerah itu sendiri dalam jangka panjang," tambah Amsakar. (TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)
*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google