BATAM TERKINI

SAH! Perda tentang Ketertiban Umum di Batam Sudah Diubah, Ada Pasal Tentang Prokes

Perda perubahan tentang Ketertiban Umum telah disahkan dan memuat pemberian dan penerapan sanksi, khususnya terhadap pelanggar prokes.

TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami
Penandatanganan pengesahan Perda Perubahan Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, Rabu (22/12/2021). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Panitia khusus (pansus) DPRD Kota Batam telah menyampaikan laporan pembahasan Ranperda Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, dalam Rapat Paripurna DPRD Batam, Rabu (22/12/2021).

Ketua Pansus, Utusan Sarumaha, mengungkapkan, pembahasan ranperda ini bermula dari usulan Pemerintah Kota (Pemko) Batam tentang perubahan Perda 16/2007, menyesuaikan situasi pandemi Covid-19.

Di dalam pembahasan pun ditambahkan aturan tentang penerapan protokol kesehatan Covid-19.

"Usulan ranperda ini di luar dari Propemperda, sehingga menunjukkan bahwa pembahasan ranperda ini sangat penting," ujar Utusan.

Ia menambahkan, di dalam ranperda ini juga memuat penyesuaian dan penyempurnaan aturan tentang ketertiban umum, di antaranya menyangkut penanganan gangguan ketertiban dan menciptakan kondisi tentram dan tertib di lingkungan seperti jalan, angkutan perairan, jalur hijau, taman, tempat umum, kolam, saluran, sungai, waduk, daerah tangkapan air, pantai, hingga pelaksanaan kegiatan usaha.

Adapun Pansus DPRD Batam telah dibentuk untuk membahas hal ini sejak tanggal 16 Juli 2021.

Rapat internal pun mulai digelar pada 18 Juli 2021 lalu, disusul rapat koordinasi dengan Pemko Batam, serta konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri dan studi banding ke Kota Surabaya.

Baca juga: PAW Ruslan Ali Wasyim Akan Dilantik 30 Desember, Ini Calon Pengganti Wakil Ketua II DPRD Batam

Baca juga: Gedung Baru Disnaker Batam Bakal Dibangun Mulai 2022 Mendatang

"Kami juga telah berkonsultasi dengan Biro Hukum Pemprov Kepri dan Kejaksaan Negeri Kota Batam," ujar Utusan.

Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2007 ini memuat penambahan materi, bab, dan pasal tentang ketertiban pelaksanaan protokol kesehatan yang berlaku untuk setiap warga, pelaku usaha dan juga fasilitas umum. 

Perda perubahan ini juga memuat pemberian dan penerapan sanksi, khususnya terhadap pelanggar prokes.

Sanksi-sanksi tersebut berupa teguran lisan, teguran tertulis, sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum 120 menit, sanksi administratif Rp 250 ribu terhadap pelanggar perseorangan, hingga sanksi tertulis penghentian kegiatan usaha.

"Sanksi ini diberlakukan sebagai konsekuensi terhadap pelanggaran, sehingga dapat menciptakan kedisiplinan di tengah masyarakat," tutup Utusan.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad, pada kesempatan yang sama menyampaikan pendapat akhir dari Walikota Batam terkait Ranperda Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum ini. 

Pihaknya, mengucapkan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Kota Batam, terkhusus tim pansus yang telah menyelesaikan pembahasan bersama Tim Pemko Batam serta stakeholder terkait lainnya.

"Penyelesaian Ranperda ini tentu akan sangat membantu Pemerintah Kota Batam khususnya dan seluruh komponen daerah dalam melaksanakan segala ikhtiar untuk mencegah peningkatan eskalasi dan intensitas penularan wabah virus covid-19 di daerah," ujar Amsakar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved