BATAM TERKINI
DAFTAR 7 Aturan Prokes di Tempat Wisata Batam saat Libur Natal dan Tahun Baru
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengatur khusus protokol kesehatan (prokes) di tempat wisata jelang Liburan Natal dan Tahun Baru. Ini isi aturannya.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengatur khusus protokol kesehatan (prokes) di tempat wisata jelang Liburan Natal dan Tahun Baru.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 49 Tahun 2021.
"Pertama, tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat. Kedua, memperbanyak sosialisasi, memperkuat penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (enfrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk," ujar Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, Kamis (23/12/2021).
Selanjutnya, ketiga memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak.
Keempat jumlah wisatawan dibatasi sampai dengan 75 persen dari kapasitas total.
Kelima, dilarang menggelar pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka atau tertutup.
Keenam mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.
Ketujuh membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbuikan kerumunan dan berpotensi terhadap penularan Covid19.
Tak hanya itu, kendati sedang Nataru, kegiatan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19, seperti layanan vaksinasi, kegiatan testing, tracing dan treatment serta kegiatan pemerintah kritikal dan esensial lainnya, penyaluran bantuan sosial dan program perlindungan sosial dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 sesuai dengan level penanganannya.
Baca juga: Walikota Batam Keluarkan Aturan Berlaku Selama Natal dan Tahun Baru
Baca juga: GELAR Demo ke-9 Kalinya, Ini Isi Tuntutan Buruh untuk Walikota Batam
"Untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran ini, dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan," katanya.
Setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan :
1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana pasal 212 sampai dengan pasal 218.
2) Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.
3) Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.
4) Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait. (TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi)
*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google