3 Oknum TNI Penabrak Sejoli di Nagreg Bakal Dipecat, Ini Perintah Panglima TNI
Identitas 3 prajurit TNI AD yang diduga menabrak sejoli di Nagreg Bandung, Rabu (8/12) dan membuang jasadnya ke sungai terungkap dan terancam dipecat
TRIBUNBATAM.id - Identitas tiga prajurit TNI Angkatan Darat yang diduga menabrak sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) di Nagreg, Bandung, Rabu (8/12/2021) akhirnya terkuak.
Satu di antaranya berpangkat kolonel, sedangkan dua lainnya kopral dua.
Tiga anggota TNI AD itu, yakni Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad.
Kolonel Infanteri P diketahui berdinas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka.
Saat ini Kolonel Infanteri P tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.
Sedangkan Kopral Dua DA berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro.
Dia tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Kemudian, Kopral Dua Ahmad berdinas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.
Baca juga: Update Penabrak Sejoli di Bandung, Polisi Limpahkan Kasusnya ke Pomdan III Siliwangi
Baca juga: Perintah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, Pecat Perwira TNI yang Buang Jenazah Sejoli
Saat ini dia juga tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa mengatakan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan kepada jajarannya untuk memproses hukum ketiga prajurit tersebut.
"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," ujar Prantara dalam keterangan tertulis, Jumat (24/12/2021) dilansir dari TribunJabar.id.
Prantara menyampaikan, peraturan perundangan yang dilanggar ketiganya meliputi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.
Kemudian, melanggar KUHP, antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, Pasal 340 ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
Prantara mengatakan, Panglima TNI meminta untuk melakukan penuntutan hukuman maksimal kepada ketiganya sesuai dengan tindak pidananya.
Tak cuma itu, ketiga oknum TNI itu juga terancam dipecat dari kesatuannya.
"Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidana-nya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut," katanya.
Siapa Kolonel P?
Sebelumnya Kapuspen TNI telah mengkonfirmasi bahwa Kolonel Infanteri P bertugas Korem Gorontalo Kodam Merdeka.
Sebagai informasi, jabatan yang diemban seorang kolonel di Korem bisa dihitung jari.
Jika Komandan Korem berpangkat Brigjen TNI, maka di bawahnya ada sejumlah jabatan yang diisi oleh perwira berpangkat kolonel.
Jabatan-jabatan tersebut di antaranya Kepala Staf Korem (Kasrem), Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Kepala Seksi Personel (Kasi Pers), Kepala Seksi Operasi (Kasi Ops), Kasi Logistik, hingga Kasi Teritorial.
Dari informasi yang coba dihimpun Tribunnews.com, Kolonel P yang terlibat dalam kasus tabrak lari ini adalah Kasi Intel di Korem 133/Nani Wartabone (NWB).
Namun demikian, Tribunnews masih mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak TNI AD.
Jadi Atensi
Kasus kecelakaan sejoli ini menjadi atensi, lantaran si penabrak yang menggunakan mobil Isuzu Panther warna hitam pelat B 3XXX, saat itu berpura-pura akan membawa keduanya ke rumah sakit terdekat.
Namun setelah dicari-cari pihak keluarga, keberadaan keduanya nihil. Mereka sempat dikabarkan hilang lebih dari seminggu.
Belakangan Handi dan Salsabila ditemukan tak bernyawa di Sungai Serayu di lokasi terpisah pada Sabtu (11/12/2021).
Jasad Handi ditemukan di Banyumas, sedangkan Salsabila di Cilacap. Saat itu mereka tanpa identitas.
Belakangan baru diketahui jasad yang ditemukan itu korban kecelakaan di Nagreg.
Polisi pun memburu keberadaan si penabrak yang diduga kuat membuang jasad dua korban kecelakaan tersebut ke sungai.
Sementara itu, Kapendam III Siliwangi, Kolonel Inf Arie Tri Hedhianto mengakui, ada dugaan keterlibatan anggota TNI AD dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang jasadnya dibuang di Jawa Tengah.
Namun, pihaknya meminta waktu agar menunggu terlebih dahulu proses penyelidikan yang dilakukan oleh Pomdam III Siliwangi.
"Memang kalau dilihat dari bukti di TKP diduga dari oknum TNI AD, namun kita tetap harus menunggu hasil penyidikan yang dilakukan Pomdam III Siliwangi," ujar Arie, di Mapolda Jabar, Jumat.
Kasus tersebut kini telah diambil alih oleh Pomdam III Siliwangi, sesuai instruksi dari Pangdam III Siliwangi, Mayjen TNI Agus Subiyanto.
"Terkait hal itu Pangdam III Siliwangi memerintahkan untuk melakukan penyelidikan secara intensif agar segera kita ketahui pelakunya," katanya.
Ciri-ciri Penabrak
Menurut keterangan saksi, mobil yang menabrak Handi dan Salsabila adalah Isuzu Panther berwarna hitam berpelat B 3XXX.
Saat kejadian, ada tiga orang di dalam mobil tersebut.
Mereka buru-buru memasukkan Handi dan Salsabila yang tak sadarkan diri ke mobil dengan dalih akan dibawa ke rumah sakit.
Waktu itu Handi diletakkan di bagasi, sedangkan Salsabila di jok tengah mobi.
Kini foto dua dari tiga pelaku itu telah tersebar di masyarakat.
Adapun ciri-ciri dari mobil hitam penabrak keduanya juga diungkapkan oleh saksi.
"Pas saya menolong korban saya tidak melihat kondisi mobilnya. Namun dalam video yang beredar terlihat ada tanda goresan di samping bumper kanan dan pintu samping depan," ujar seorang saksi berinisial SI (25) saat dihubungi Tribunjabar.id, Senin (20/12/2021).
Tidak hanya goresan, ia juga menyebutkan mobil tersebut memiliki warna hitam di seluruh bodinya dengan kaca film warna gelap.
Setelah membawa kedua korban, mobil tersebut melaju ke arah Jawa Tengah.
Besar kemungkinan pengendara mobil tersebut langsung membawa korban ke Jawa Tengah dan membuangnya di Banyumas.
Ketiga sosok di dalam mobil tersebut masih menjadi misteri. Sosok-sosok kekar dan berpakaian rapi itu masih buron sampai sekarang.
SI menjelaskan, saat kecelakaan itu posisi korban perempuan yaitu Salsabila terlindas dan berada di kolong belakang mobil, sementara Handi berada dekat ban depan.
Handi saat itu, menurutnya, masih terlihat bergerak. Sementara Salsabila sama sekali tidak bergerak.
"Saya tidak tega melihat korban yang perempuan, sementara yang laki-laki terlihat bergerak," ucapnya.
Tiga orang yang berada di dalam mobil penabrak, menurutnya, langsung keluar mobil dan menghampiri korban.
Dua orang mengevakuasi korban kemudian satu orang lain hanya berdiri memberikan perintah agar korban segera dibawa ke rumah sakit.
SI mengungkapkan nada bicara seorang tersebut terdengar tegas dalam memerintah kedua temannya untuk segera memasukkan korban ke dalam mobil.
"Kalau bicaranya mah pakai (bahasa) Indonesia, bukan Sunda. Perawakannya seperti orang dinas, rapi," ucapnya. (tribunjabar.id)(tribunbatam.id)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Penabrak Handi dan Salsabila, 1 Kapten dan 2 Kopda TNI Terancam Hukuman Maksimal dan Dipecat
dan judul SOSOK KOLONEL P, Anggota TNI Tersangka Penabrak Sadis, Buang Jasad Handi dan Salsabila ke Sungai