65 Warga Binaan Rutan Batam Dapat Remisi Natal 2021, Satu Orang Langsung Bebas
Dari 156 warga binaan beragama Kristen di Rutan Batam, 65 di antaranya dapat remisi Natal 2021. Dari jumlah itu, satu orang langsung bebas
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Bertepatan momen Natal 2021, dari 156 warga binaan beragama Kristen di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Barelang Batam, 65 di antaranya mendapatkan remisi Natal.
Dari jumlah itu, satu di antaranya mendapatkan remisi langsung bebas, lantaran sudah selesai menjalani masa tahanan.
Kepala Rutan Kelas IIA Barelang Batam, Yan Patmos Purba mengatakan, pemberian remisi tersebut sesuai dengan amanat undang-undang.
"Warga binaan yang mendapatkan remisi, sudah memenuhi persyaratan, sesuai dengan amanat undang-undang," kata Yan, Sabtu (25/12/2021).
Pemberian remisi dilaksanakan setelah melaksanakan ibadah Natal di Rutan Batam.
"Tadi pagi remisi kita bacakan, satu di antaranya langsung bebas,"kata Yan.
Remisi yang diberikan mulai dari pengurangan masa tahanan 15 hari sampai dengan 30 hari.
Di tempat terpisah, Kepala Pengamanan Rutan Kelas IIA Barelang Batam, Ismail mengatakan, selama ini untuk warga binaan yang mendapatkan remisi sudah menjalani aturan dengan baik dan tidak pernah melakukan kesalahan.
Baca juga: 57 Napi di Rutan Batam Diusulkan Mendapat Remisi Natal
Baca juga: Dapat Remisi di HUT ke-76 RI, 17 Napi di Kepri Langsung Bebas
"Penilaian kita laksanakan setiap hari, oleh petugas jaga. Jadi yang mendapat remisi ini, memang benar-benar berkelakuan baik," kata Ismail.
Selain itu, selama menjalani masa tahanan, pembinaan dan pengawasan, yang bersangkutan bisa mengikuti aturan.
(Tribunbatam.id/ Pertanian Sitanggang)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google