57 Napi di Rutan Batam Diusulkan Mendapat Remisi Natal

Kepala Rutan Kelas IIA Batam Yan Patmos Purba mengatakan, dalam rangka hari raya Natal 2021, sebanyak 57 napi di Rutan diajukan mendapatkan remisi.

TRIBUNBATAM.id/PERTANIAN SITANGGANG
Kepala Rutan Kelas IIA Batam Yan Patmos Purba mengatakan, dalam rangka hari raya Natal 2021, sebanyak 57 orang WBP di Rutan yang diajukan untuk mendapatkan pengurangan masa tahanan. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Dalam rangka Hari Raya Natal 2021, yang merupakan hari besar bagi umat nasrani, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Batam, mengusulkan 57 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi.

Kepala Rutan Kelas IIA Batam Yan Patmos Purba mengatakan, dalam rangka hari raya Natal 2021, sebanyak 57 orang WBP di Rutan yang diajukan untuk mendapatkan pengurangan masa tahanan.

Pengurangan masa tahanan tersebut diberikan sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan. Pasal 1 angka 6 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (PP nomor 32 tahun1999) dan Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (“Permenkumham 3  tahun 2018”).

Yan Patmos menjelaskan, syarat - syarat pemberian remisi kepada WBP antara lain tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi.

Baca juga: THR Wajib Dibayar H-7 Natal, Kadisnaker : Bisa Dicicil Jika Ada Kesepakatan  

Baca juga: BEGINI Kelanjutan KEK Kesehatan di Batam dengan Nilai Investasi Rp 3,1 Triliun

Selanjutnya telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas atau Rutan dengan predikat baik. Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.

Sementara saat ini untuk di Rutan Kelas IIA Batam, ada sebanyak 142 orang WBP yang beragama kristen. Namun yang diajukan 53."Yang kita ajukan ini, sudah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Saat ini untuk warga binaan di Rutan Batam sebanyak 985 orang.

"Warga Binaan yang kita ajukan mendapatkan remisi masih menunggu persetujuan dari Kakanwil KemenkumHam,"kata Yan. (TRIBUNBATAMid/Ian Sitanggang)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

 

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved