Perintah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, Pecat Perwira TNI yang Buang Jenazah Sejoli

Korban bernama Handi Saputra (16) dan Salsabila (14) mengalami kecelakaan lalu lintas pada Rabu, 8 Desember 2021 lalu.

Editor: Eko Setiawan
Tribunnews.com/Gita
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa 

Dilansir Kompas.com, ketiga anggota TNI AD yang diduga terlibat tersebut yakni Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad.

Adapun Kolonel Infanteri P berdinas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka.

Saat ini, Kolonel Infanteri P tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.

Sementara itu, Kopral Dua DA berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro.

Ia tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Kemudian, Kopral Dua Ahmad berdinas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.

Dirinya juga tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Instruksi Panglima TNI

Selanjutnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan tiga prajurit TNI AD yang diduga terlibat dalam kematian Handi Harisaputra dan Salsabila dipecat.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa.

"Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum anggota TNI AD tersebut," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat, dikutip dari Kompas.com.

Harapan Keluarga Korban

Ditangkapnya terduga pelaku membuat keluarga Handi Saputra di Garut merasa lega.

Ayah Handi, Entes Hidayatullah, mengatakan dirinya lega mengetahui penabrak anaknya sudah diamankan polisi.

"Alhamdulillah sudah ditangkap, sekarang bapak sudah lega," ujarnya saat dihubungi TribunJabar.id, Kamis (23/12/2021).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved