KSAD Jenderal Dudung Abdurachman Sebut 3 Oknum TNI yang Tabrak Sejoli Tak Manusiawi: Layak Dipecat
Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Dudung Abdurachman memberikan tanggapannya terkait keterlibatan tiga oknum TNI AD dalam kasus tabrak lari yang
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI), Chudry Sitompul turut menanggapi terkait kasus tiga anggota TNI AD yang terlibat dalam kecelakaan dan pembuangan jasad sejoli di Nagreg, Jawa Barat.
Menurut Chudry, pernyataan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang meminta ketiga pelaku dipecat sudah tepat.
Sebab, ia menilai peristiwa yang menewaskan Handi (17) dan Salsabila (14) itu termasuk pelanggaran berat.
"Kalau melihat peristiwa ini saya kira tepat kalau panglima TNI bilang sudah akan dipecat," kata Chudry, dikutip dari tayangan Youtube tvOne, Minggu (26/12/2021).
Chudry juga menjelaskan, ancaman pemecatan ini tidak bisa langsung dijatuhkan.
Menurutnya, harus dilihat dahulu bagaimana pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku.
"Saya kira tergantung pelanggarannya, yang sedang itu biasanya ada tindakan administratif bahkan bisa pemecatan."
"Kalau yang pelanggaran berat pasti dipecat," tuturnya.
Lebih lanjut, Chudry menilai di banyak kasus para oknum TNI dan Polri yang melakukan pelanggaran lebih baik dikenakan hukuman pidana, daripada pemecatan.
Sebab, menurutnya, status sebagai anggota TNI dan Polri memiliki rasa kebanggan tersendiri.
"Buat TNI/Polri pemecatan itu sangat (buruk, red), karena status dia sebagai anggota TNI/Polri itu mahkotanya dia."
"Kalau dia sudah dipecat ya dia sudah tidak ada rasa kebanggaannya."
"Jadi anggota TNI/Polri kalau kena pelanggaran hukum mereka berharap mereka kena hukuman administasi atau pidana jangan sampai dipecat," ujarnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Inza Maliana)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perbuatan Oknum TNI AD Tabrak Sejoli di Nagreg Disebut Diluar Batas Kemanusiaan, KSAD: Layak Dipecat