Libatkan 3 Anggota TNI, Puspom AD Ambil Alih Kasus Tabrak Lari Sejoli di Nagreg
Komandan Puspom AD Letjen Chandra W Sukotjo mengatakan, perkara tiga anggota TNI yang terlibat kecelakaan Nagreg sudah ditangani pihaknya
GARUT, TRIBUNBATAM.id - Update kasus Handi saputra (17) dan Salsabila (14), korban kecelakaan di Nagreg Bandung, yang jasadnya ditemukan di sungai.
Terbaru, penyidikan kasus yang melibatkan tiga oknum TNI itu diambil alih Pusat Polisi Militer Angkatan Darat atau Puspom AD.
Tiga oknum TNI itu, yakni Kolonel P, Kopda DA dan Koptu AS. Mereka sudah berstatus tersangka.
Komandan Puspom AD Letjen Chandra W Sukotjo mengatakan, sebelumnya perkara tersebut ditangani oleh tiga Pomdam berbeda.
Yaitu Pomdam III Siliwangi, Pomdam IV Diponegoro dan Pomdam XIII Merdeka.
Namun, saat ini penanganannya dipusatkan di Puspom AD. Ketiganya pun sudah berada di bawah pengawasan atau penyidikan Puspom AD sejak akhir pekan kemarin.
"Ketiga tersangka sudah dilakukan penahanan dan mulai kemarin sudah dilakukan pemeriksaan," kata Chandra, saat mendampingi Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Dudung Abdurochman mengunjungi rumah duka Handi Saputra di Kampung Cijolang, Desa Cijolang, Kecamatan Limbangan, Senin (27/12/2021), dilansir dari Kompas.com.
Dalami motif
Lebih lanjut, Chandra menargetkan, berkas perkara ketiga anggota TNI AD tersebut akan selesai dalam satu minggu ke depan.
Baca juga: Ini Motif 3 Oknum TNI Buang Jasad Sejoli Korban Kecelakaan Nagreg ke Sungai
Baca juga: 3 Oknum TNI Penabrak Sejoli di Nagreg Bakal Dipecat, Ini Perintah Panglima TNI
Pihaknya pun, tengah mendalami motif ketiga tersangka menghabisi nyawa sejoli tersebut.
Chandra menuturkan, untuk mengungkap kasus ini, pihaknya mendapatkan banyak dukungan besar dari jajaran Polri dan instansi lainnya.
Pihaknya meyakini, akan mendapatkan alat-alat bukti dan keterangan saksi yang akan membuat perkara ini semakin jelas.
"Pomad dapat dukungan luas dari Polri dan instansi lainnya. Kita akan dapatkan alat bukti maupun keterangan saksi yang akan membuat jelas perkara ini," katanya.
Tak akan pandang bulu
Chandra menegaskan, pihaknya tidak akan pandang bulu dalam proses penegakan hukum.
Jika anggota TNI terlibat tindak pidana, pasti akan mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Tidak pandang bulu, siapa pun, apapun pangkatnya, yang melakukan tindak pidana akan mendapatkan hukuman yang setimpal," tegasnya.
Terkait penerapan pasal yang akan dikenakan kepada para tersangka, menurut Chandra, ketiganya akan dikenai pasal dengan hukuman yang berat.
Namun, pihaknya juga akan melihat hasil pemeriksaan untuk mencari tahu otak dari kasus ini.
"Yang paling utama adalah pasal 340 dan 338 KUHP dan seterusnya, ini pasal yang berat dan nanti kita lihat hasil pemeriksaan siapa yang jadi otak di belakangnya dan yang memotivasi perbuatan yang tidak berprikemanusiaan ini," tegasnya.
Tak Temukan Rumah Sakit
Sebelumnya, motif tiga oknum TNI AD membuang jasad Handi Saputra (17) dan Salsabila (14), sejoli korban kecelakaan di Nagreg, Bandung, Rabu (8/12/2021) lalu terungkap.
Diketahui tiga oknum TNI itu masing-masing berinisial Kolonel P, Kopda DA dan Koptu AS.
Baca juga: Perintah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, Pecat Perwira TNI yang Buang Jenazah Sejoli
Baca juga: Sopir Maut Penabrak Sejoli dan Buang Jenazahnya ke Sungai Dibekuk Polisi
Ketiganya disebut melakukan aksi tak patut lantaran tidak menemukan rumah sakit di dekat lokasi kejadian.
Dilansir dari Tribunnews.com, Kapendam XIII/Merdeka, Letkol Inf Jhonson M Sitorus, pun mengungkap keberadaan Kolonel P pada saat kejadian.
Menurutnya, saat kejadian kecelakaan lalu lintas yang menewaskan sejoli Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat, yang bersangkutan sedang bertugas ke Jakarta.
Kapendam mengatakan, keberadaan Kolonel P di Jakarta karena pada 3 Desember 2021 mendapat surat perintah dari Danrem 133/NW.
"Saat itu ia melaksanakan dan mengikuti kegiatan evaluasi bidang intel dan pengamanan di tubuh TNI Angkatan Darat (AD)," katanya, Sabtu (25/12/2021).
Menurut Kapendam, kegiatan evaluasi itu dilaksanakan pada Senin, 6 Desember, sampai Selasa, 7 Desember 2021.
"Setelah itu yang bersangkutan mendapat izin untuk melihat keluarganya di Jawa Tengah," katanya saat memberikan keterangan pers di Makodam XIII/Merdeka.
Dia menambahkan, pada Rabu, 8 Desember 2021, ketiga oknum, yakni Kolonel P, Kopda DA, dan Kopda A, berangkat dari Jakarta menuju Jawa Tengah.
"Sementara kejadian laka lalin itu pada sore hari, 8 Desember 2021 sekitar pukul 15.00 WIB," kata Letkol Inf Jhonson.
Ia juga mengungkap fakta di balik perbuatan nekat tiga anggota TNI yang membuang jasad dua korban tabrak lari itu.
Dirinya membenarkan jika ketiganya nekat membuang jasad sepasang remaja itu karena tidak ada rumah sakit di sekitar tempat kejadian.
"Rencananya membawa korban ke rumah sakit terdekat. Namun setelah beberapa menit mencari rumah sakit terdekat tidak ditemukan," terangnya dilansir dari Tribun-video.com.
Jhonson menyebut, ketiganya terlintas pikiran untuk membuang dua korbannya ke Sungai Serayu.
"Akhirnya, tidak tahu apa yang terlintas dalam pikiran tiga orang oknum anggota TNI ini sehingga membuang korban ke Sungai Serayu,” kata Jhonson.
Handi dan Salsabila menjadi korban kecelakaan di Nagreg Bandung pada Rabu (8/12/2021).
Sepeda motor yang dikendarai Handi, ditabrak mobil Isuzu Panther Touring warna hitam nomor polisi B 300 Q.
Saat itu penabrak yang belakangan diketahui oknum TNI buru-buru memasukkan keduanya ke dalam mobil, dan mengaku akan membawa sejoli itu ke rumah sakit.
Namun setelah dicari-cari pihak keluarga, keberadaan keduanya nihil.
Belakangan jasad Handi dan Salsabila ditemukan di Sungai Serayu, di lokasi terpisah. (kompas.com) (tribunjabar.id)(tribunnews.com)(tribunbatam.id)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Puspom AD Ambil Alih Kasus Tabrak Lari Sejoli di Nagreg yang Libatkan 3 Anggota TNI
dan di TribunJabar.id dengan judul TERUNGKAP, Ternyata Ini Tujuan Perjalanan Kolonel P saat Tabrak Sejoli Handi-Salsabila di Nagreg,
dan Tribun-video.com dengan judul Alasan Tiga Oknum TNI AD Buang Mayat Dua Sejoli di Nagreg, Tak Temukan Rumah Sakit Dekat Lokasi