3 Oknum TNI Penabrak Sejoli di Nagreg Bakal Dipecat, Ini Perintah Panglima TNI
Identitas 3 prajurit TNI AD yang diduga menabrak sejoli di Nagreg Bandung, Rabu (8/12) dan membuang jasadnya ke sungai terungkap dan terancam dipecat
TRIBUNBATAM.id - Identitas tiga prajurit TNI Angkatan Darat yang diduga menabrak sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) di Nagreg, Bandung, Rabu (8/12/2021) akhirnya terkuak.
Satu di antaranya berpangkat kolonel, sedangkan dua lainnya kopral dua.
Tiga anggota TNI AD itu, yakni Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad.
Kolonel Infanteri P diketahui berdinas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka.
Saat ini Kolonel Infanteri P tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.
Sedangkan Kopral Dua DA berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro.
Dia tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Kemudian, Kopral Dua Ahmad berdinas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.
Baca juga: Update Penabrak Sejoli di Bandung, Polisi Limpahkan Kasusnya ke Pomdan III Siliwangi
Baca juga: Perintah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, Pecat Perwira TNI yang Buang Jenazah Sejoli
Saat ini dia juga tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa mengatakan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan kepada jajarannya untuk memproses hukum ketiga prajurit tersebut.
"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," ujar Prantara dalam keterangan tertulis, Jumat (24/12/2021) dilansir dari TribunJabar.id.
Prantara menyampaikan, peraturan perundangan yang dilanggar ketiganya meliputi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.
Kemudian, melanggar KUHP, antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, Pasal 340 ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
Prantara mengatakan, Panglima TNI meminta untuk melakukan penuntutan hukuman maksimal kepada ketiganya sesuai dengan tindak pidananya.
Tak cuma itu, ketiga oknum TNI itu juga terancam dipecat dari kesatuannya.
"Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidana-nya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut," katanya.