Usaha Gubernur Kepri Soal Labuh Jangkar Semakin Terang
Usaha yang dilakukan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad dalam pengelolaan labuh jangkar oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov)
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Upaya Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad dalam mengelola labuh jangkar oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) semakin terang benderang.
Dalam salinan surat Menkopolhukam yang diterima TribunBatam.id nomor B-207/DN.00.01/12/2021 tertulis pada poin 5 Pemprov Kepri diberikan kewenangan untuk mengelola labuh jangkar di bawah 12 mil, sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, pada poin ke 8 huruf C angka 1 tertulis bahwa Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia memberikan hak dan kewenangan kepada Pemerintah Provinsi Kepri untuk mengelola retribusi labuh jangkar/ruang parkir ruang laut dibawah 12 mil sesuai dengan amanat perundang-undangan dari 6 jenis pungutan yang dikenakan oleh Kementerian Perhubungan.
Dimana 6 jenis pungutan itu di antaranya, labuh jangkar/parkir, VTS (Vessel Traffic Service) , Rambu.
Kemudian pemanduan, penundaan dan alih muat dan pengawasan barang berbahaya terhadap kapal yang akan bongkar muat di Pelabuhan Singapura.
Baca juga: Gubernur Kepri Datangi Kemenkes, Minta Pusat Pisahkan Data PMI Positif Covid-19
Baca juga: Jadi Faktor Penentu Level PPKM, Wagub Kepri Dorong Percepatan Vaksinasi Lansia
Masih pada poin 8 huruf C angka 2 disebutkan juga, untuk menindaklanjuti poin 1 tersebut, akan dituangkan dalam keputusan bersama yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan dan Gubernur Kepri.
Kabar ini pun juga telah disampaikan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad dalam sambutan pelantikan Direktur PT Pelabuhan Kepri (Perseroda) di Gedung daerah, Tanjungpinang, Senin (27/12/2021).
"Alhamdulilah selama 7 tahun kurang lebih, kita berusaha agar pengelolaan labuh jangkar bisa Pemprov Kepri kelola sudah semakin dekat," ujarnya yang langsung mendapat gemuruh tepuk tangan undangan yang hadir.
Ansar Ahmad menyampaikan, saat ini Pemprov Kepri menunggu informasi lebih lanjut dari Kementerian Perhubungan terkait keputusan bersama itu.
Baca juga: Janji Pemprov Kepri Buat Mulus Jalan Lingga, Masuk Rawan Bencana
Baca juga: Gubernur Kepri Manfaatkan Waktu Luang di Batam, Cek Vaksinasi Corona Anak 6-11 Tahun
"Informasinya pada Januari 2022 mendatang, kita tunggu saja," ucapnya.
Surat dari Kemenkopolhukam, menjadi pegangan Pemprov Kepri dalam memungut retribusi dari sektor tersebut.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Kepri