Warga Desa Linau Datangi BPN Lingga Minta Terbitkan SPKT, Ini Respons Kepala BPN
Sesuai arahan Polres Lingga, sejumlah warga Desa Linau yang belum dapat sertifikat lahannya, mendatangi Kantor BPN Lingga. Mereka minta dibuat SPKT
Penulis: Febriyuanda | Editor: Dewi Haryati
LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Setelah membuat laporan ke Mapolres Lingga pada Senin (27/12/2021), sejumlah warga Desa Linau, Kecamatan Lingga Utara mendatangi kantor Badan Pertahanan Negara atau BPN Kabupaten Lingga, Rabu (29/12/2021).
Kedatangan mereka itu melanjutkan arahan dari pihak Polres Lingga. Warga diminta membawa Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dari BPN sebelum diterbitkan Surat Kehilangan.
Seorang warga Desa Linau yang hadir, Suhar turut mengurus permasalahan ini.
"Alhamdulillah, tanda bukti pengajuan SKPT sudah kami dapatkan, besok tinggal diambil SKPT-nya. Kemudian kami bawa lagi ke Polres," kata pria 67 tahun ini.
Suhar menjelaskan, pihaknya belum memutuskan untuk kembali pergi bersama-sama atau secara pribadi ke Polres Lingga nanti.
"Perundingan nanti sama kawan-kawanlah," ujarnya.
Setidaknya ada 7 warga Desa Linau yang datang ke BPN Kabupaten Lingga pada Rabu.
Kepala Kantor BPN Kabupaten Lingga, Benny Ryanto mengatakan, pihaknya menerima pengajuan dan pengaduan warga terkait lahan tersebut.
Baca juga: CARA Daftar Aplikasi BPN, Mudahkan Warga Peroleh Informasi Seputar Tanah
Baca juga: Gubernur Kepri Apresiasi BPN, 12.291 Warga Miliki Sertifikat Tanah
"Kita sih welcome-welcome saja. Ternyata cukup banyak permasalahan di lahan di Linau yang harus diselesaikan.
Setelah mendapatkan keterangan dari beberapa warga yang datang, semakin memperjelas apa saja permasalahan lahan di Linau. Dan setiap permasalahan berbeda-beda juga solusinya," ungkap Benny Ryanto saat ditemui di ruangannya.
"Dari beberapa solusi yang sudah disampaikan. Intinya kita selesaikan dulu mana yang sudah jelas subjek dan objeknya.
Baru nanti pelan-pelan kita selesaikan satu-satu, dan yang sudah jelas tetap kita selesaikan dan bisa diurus," tambahnya.
Datang ke Polres
Sebelumnya diberitakan, sejumlah warga Desa Linau, Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri mendatangi Polres Lingga.
Ini terkait nasib 88 sertifikat lahan yang sampai sekarang belum merasa mereka terima.
Sejumlah perwakilan warga yang didampingi tokoh pemuda, Afrizal mendatangi Polre Lingga, Dabo Singkep pada Senin (27/12/2021).
Afrizal mengungkap jika 88 sertifikat tanah yang merasa belum diterima warga sudah terjadi sejak Bupati Lingga Alias Wello.
Sebelumnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah mengeluarkan 300 sertifikat lahan ini dan menyerahkanya kepada pihak kecamatan.
"Waktu itu mantan camat yang saat ini sudah meninggal dunia, menyerahkan 300 sertifikat itu ke perusahaan Jakarta. Namun perusahaan masih hanya menyerahkan 212 sertifikat ke warga, sisanya masih belum diterima sampai sekarang," ungkapnya.
Afrizal meminta PT Sumber Sejahtera Logistik Prima (SSLP) untuk mengembalikan sertifikat warga yang masih belum mereka terima.
"Maka itu warga berinisiatif untuk membuat laporan ke Polres dan meminta untuk buat surat pengantar dulu ke BPN. Yang penting warga yang punya hak ini, dapatkan dulu surat pengantar dari BPN," lanjut pemuda 26 tahun ini.
Sementara itu Kanit l Polres Lingga melalui Briptu Harrys, membenarkan adanya kedatangan sejumlah Warga Masyarakat Desa Linau ke Polres Lingga.
Ia menjelaskan kedatangan perwakilan warga desa itu untuk membuat Laporan Kehilangan Surat Sertifikat Tanah.
Perwakilan warga desa itu kemudian disarankan untuk melengkapi laporan dengan Surat pengantar dari BPN sebagai dasar nantinya untuk diterbitkan surat kehilangan.
"Benar, bahwa perwakilan dari masyarakat Desa Linau ada datang ke Polres Lingga," ujar Briptu Harrys kepada sejumlah awak media.(TribunBatam.id/Febriyuanda)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Lingga
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/2912warga-ke-kantor-bpn-lingga.jpg)