Cara dan Syarat Terbaru Membuat Kartu Keluarga, Bisa Cetak Sendiri di Rumah

KK merupakan salah satu dokumen kependudukan yang dibutuhkan untuk beragam urusan administrasi,misalnya saja kepemilikan rumah, urusan bank, dll.

TRIBUNBATAM.ID/RAHMA TIKA
Contoh Kartu Keluarga (KK) yang sudah menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) 

4. Petugas kelurahan akan mengecek kelengkapan berkas-berkas yang menjadi syarat pembuatan KK baru

5. Jika sudah lengkap, Lurah akan menandatangani formulir permohonan pembuatan KK baru tersebut

6. Berkas yang sudah ditandatangan Lurah kemudian kamu teruskan ke Kecamatan.

Cara cetak mandiri KK

Selain di Disdukcapil, KK dan dokumen kependudukan lainnya juga bisa dicetak secara mandiri di rumah.

Baca juga: Kartu BPJS Kesehatan Hilang? Simak Syarat dan Tahapan Mengurusnya

Baca juga: Pengguna Shopee Bisa Beli HP dengan Cara Cicilan per Bulan, Intip Syaratnya

Berdasarkan informasi di indonesia.go.id, agar bisa mencetak kartu keluarga, akta kelahiran dan dokumen kependudukan lainnya, masyarakat perlu mengajukan diri dan melakukan pembuatan akun dan aktivasi lewat https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/.

Berikut langkah-langkah lengkapnya:

- Anda harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan dengan mendatangi kantor dinas dukcapil setempat.

- Atau melalui laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id dan aplikasi layanan kependudukan yang dibuat oleh masing-masing kantor dinas dukcapil dengan mengunggahnya dari platform Play Store.

- Anda wajib mencantumkan nomor ponsel atau alamat email yang bisa dihubungi. Ini berguna untuk menerima data dokumen kependudukan yang akan dikirimkan petugas dukcapil dalam bentuk format digital atau Portable Document Format (PDF).

- Setelah mengajukan permohonan, petugas dinas dukcapil kemudian akan memprosesnya. 

- Permohonan pelayanan kependudukan yang telah diproses oleh dinas dukcapil setempat kemudian disahkan melalui mekanisme tanda tangan elektronik (TTE) dalam bentuk pemindai kode QR oleh kepala dinas dukcapil setempat

- Lalu aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi kepada Anda melalui layanan pesan singkat (SMS) dan email dalam bentuk informasi link laman situs dukcapil dan PDF.  

- Bersamaan dengan dikirimnya notifikasi dari aplikasi SIAK, pihak dinas dukcapil setempat juga akan mencantumkan Personal Identification Number (PIN) yang dapat Anda pergunakan sebagai kata kunci untuk membuka layanan tersebut.

Baca juga: Cara Cetak Akta Kelahiran dan Akta Kematian secara Mandiri di Rumah, Simak Caranya

Baca juga: Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan Lewat WhatsApp, Facebook dan Telegram

- PIN ini bersifat rahasia dan tidak boleh disebarluaskan kepada pihak lain. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved