Cara dan Syarat Terbaru Membuat Kartu Keluarga, Bisa Cetak Sendiri di Rumah
KK merupakan salah satu dokumen kependudukan yang dibutuhkan untuk beragam urusan administrasi,misalnya saja kepemilikan rumah, urusan bank, dll.
TRIBUNBATAM.id - Setiap keluarga di Indonesia wajib memiliki dokumen kependudukan Kartu Keluarga (KK).
KK merupakan salah satu dokumen kependudukan yang dibutuhkan untuk beragam urusan administrasi,misalnya saja kepemilikan rumah, urusan bank, akta lahir, asuransi, dan sebagainnya.
KK akan berisi mengenai informasi tentang data anggota keluarga.
Data dalam keluarga bisa berubah kapan saja.
Jika menikah atau memiliki keluarga baru maka data baru dalam KK harus segera diurus.
Cara mengurus KK tidak terlalu rumit seperti.
Baca juga: PANDUAN Cara mengurus SIM A dan C yang Hilang atau Rusak serta Rincian Biayanya
Baca juga: Beli Motor atau Mobil Seken? Simak Cara Mengurus Balik Nama Pemilik Kendaraan, Siapkan Berkas Ini
Namun, sebelum mengurusnya sebaiknya perhatikan persyaratan berikut.
Syarat Mengurus KK Baru Pasangan Baru Menikah
- Surat Pengantar RT/RW
- Fotokopi Buku Nikah
- Surat Keterangan Pindah
Berikut cara membuat KK baru 2021:
1. Meminta surat pengantar pembuatan kartu keluarga baru di Ketua RT setempat
2. Membawa surat pengantar tersebut ke Ketua RW dan meminta stempel RW.
3. Membawa surat pengantar tersebut dan persyaratan lainnya ke kantor kelurahan, lalu mengisi formulir permohonan pembuatan KK baru yang tersedia di kantor kelurahan