BATAM TERKINI

Penghuni Apartemen Indah Puri Batam Datangi DPRD, Sebut Ada Tindakan Tak Manusiawi

Penghuni Apartemen Indah Puri Batam memperjuangkan nasib mereka. Setelah gedung BP Batam, gedung DPRD Batam jadi atensi mereka.

TribunBatam.id/Hening Sekar Utami
Penghuni Apartemen Indah Puri di Kecamatan Sekupang saat mendatangi gedung DPRD Batam, Kamis (30/12/2021). 

Dirinya juga pernah mendatangi langsung lokasi Apartemen Indah Puri Sekupang dan menampung aspirasi warganya dalam rangka reses.

Baca juga: Banyak WNA Kena Imbas, Ketua Kadin Batam Datangi Apartemen Indah Puri, Tapi Dilarang Masuk

Baca juga: Warga Apartemen Indah Puri Batam Marah Pengelola Matikan Listrik: Kemana Nurani Kalian!

Dari situ, ia mengaku sudah mengetahui kronologi permasalahan di Indah Puri, salah satunya terkait pembayaran UWT.

Pihaknya mengira masalah ini sudah dapat diselesaikan melalui berbagai upaya mediasi, namun nyatanya belum menemui titik terang.

Ia pun meminta penghuni bersabar untuk menunggu prosedur penjadwalan RDP membahas masalah ini.

RDP yang akan digelar Komisi I DPRD Batam ini juga merupakan salah satu upaya mediasi yang harapannya dapat mendudukkan perkara perselisihan antara manajemen PT Guthrie dengan penghuni Indah Puri.

"Pada saat reses itu sebenarnya sudah ada solusi yang kami tawarkan, tapi itu nanti kita bahas di RDP saja lebih detilnya. Kalau bisa sore ini, kami siap. Tapi kan harus melalui prosedur dari pimpinan dulu," ujar Budi.

Terlepas dari itu, Budi mengecam tindakan manajemen PT Guthrie yang menurutnya tidak manusiawi. Upaya-upaya penggusuran dan penjarahan tersebut tidak sejalan dengan prosedur hukum karena tidak ada putusan dari pengadilan.

"Ini sudah tidak manusiawi, penggusuran ini di luar prosedur dan secara hukum sudah salah," tegas Budi.

KATA Pengelola

Pengelola Apartemen Indah Puri Golf dan Resort sebelumnya buka suara terkait polemik perobohan gedung kosong di Kecamatan Sekupang Batam.

Lewat kuasa hukumnya, Mangara Manurung dan Superry Daniel Sitompul, mereka mengungkap jika pengelola yang sebelumnya dipegang oleh PT Guthrie Jaya Indah Island Resort sudah merubah susunan pengurus dan pemegang saham sejak Agustus 2018.

Bahkan status perseroan telah berubah dari perusahaan penanaman modal asing [PMA] menjadi perusahaan penanaman modal dalam negeri [PMDN].

Baca juga: TERUNGKAP! Ini Pemicu Kemarahan ‘Emak-Emak’ Penghuni Apartemen Indah Puri Batam

Baca juga: Manajemen Indah Puri Batam Ungkap Alasan Robohkan Apartemen, Sempat Didemo Ibuk-ibuk

Sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal

Proses perobohan bangunan ini sebelumnya sempat mendapat penolakan dari sejumlah warga, Senin (13/12).

Mereka nekad menghadang alat berat yang hendak merobohkan bangunan tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved