BATAM TERKINI

Penghuni Apartemen Indah Puri Batam Datangi DPRD, Sebut Ada Tindakan Tak Manusiawi

Penghuni Apartemen Indah Puri Batam memperjuangkan nasib mereka. Setelah gedung BP Batam, gedung DPRD Batam jadi atensi mereka.

TribunBatam.id/Hening Sekar Utami
Penghuni Apartemen Indah Puri di Kecamatan Sekupang saat mendatangi gedung DPRD Batam, Kamis (30/12/2021). 

Anggota Polsek Sekupang bahkan turun ke lokasi untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

Superry Daniel Sitompul, menambahkan, dengan berakhirnya masa UWTO (Uang Wajib Tahunan Otorita) selama 30 tahun terhitung dari sejak tanggal 07 September 1988 sampai dengan tanggal 07 September 2018, PT Guthrie Jaya Indah Island Resort telah memperoleh Penetapan Lokasi (PL) dan HPL yang baru pengurus yang baru atas permohonan ke BP Batam yang terlebih dahulu telah membayar lunas WTO.

Terkait AJB (akta jual beli) Bangunan dan pemindahan hak, Mangara Manurung menjelaskan bahwa yang dijual adalah bangunan dan itu berlaku hanya dalam waktu 30 tahun sesuai dengan masa berlaku UWTO terhitung sejak tanggal 07 September 1988 sampai dengan tanggal 07 September 2018.

Dalam AJB Bangunan dan Pemindahan Hak, dengan jelas tidak ada tercantum kata-kata diperpanjang.

Oleh karena itu dengan berakhirnya masa UWTO tersebut secara hukum berakhir pula hak para penghuni atas bangunan tersebut dan secara otomatis hak pengelolaan lahan akan kembali kepada BP Batam

Menurut mereka, terjadi kekeliruan dari para penghuni yang seolah-olah penghuni apartemen selama ini menganggap bahwa dengan membeli bangunan maka telah menjadi miliknya seumur hidup.

Baca juga: Serpihan Atap Apartemen Indah Puri Batam Nyaris Kenai Istri Bule yang Sedang Hamil Tua

Baca juga: Pengakuan Pria Sewaan Penghuni Apartemen Indah Puri Sekupang, Kami Disewa Untuk Halangi Eksekusi

Padahal lahan atau tanah adalah milik BP Batam.

Untuk menyelesaikan permasalahan itu PT Guthrie Jaya Indah Island Resort telah beberapa kali mengundang dan mengadakan pertemuan dengan para penghuni maupun perwakilan para penghuni apartemen untuk mensosialisasikan serta perkenalan dengan pemegang saham yang baru juga kepengurusan perusahaan yang baru.

Dalam hal itu, mereka menyebut sudah menjelaskan terkait biaya Rp12 juta per meter persegi yang ditetapkan.

Jumlah tersebut bukan hanya untuk UWTO. Namun, sudah meliputi biaya perolehan HGB, upgrade fasilitas apartemen, upgrade interior unit, peremajaan jaringan listrik dan air.

Kemudian peremajaan saluran limbah, pembuatan jalan, pintu gerbang, system pemadaman kebakaran, sistem keamanan dan pengamanan dan pembangunan sarana fasum (fasilitas umum), dan lainnya.

Hanya saja menurut mereka, para penghuni tidak setuju dan menolaknya

"Sudah dijelaskan secara rinci di Kantor BP Batam sebelumnya," ujar Mangara Manurung, Kamis (16/12/2021).

Manajemen Indah Puri Golf sebelumnya mengungkap alasan mengapa pihaknya merobohkan bangunan kosong di Apartemen Indah Puri Sekupang.

Yakni, sebagai upaya untuk mencegah terjadinya musibah bagi warga sekitar.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved