Tahun Baru 2022 Gembira, Presiden Naikan Tunjangan PNS, Ini Rinciannya
Angin segar untuk abdi negara atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengerek tunjangan PNS jadi Rp 540 ribu-Rp 2,025 juta
TRIBUNBATAM.id - Angin segar untuk para abdi negara atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengerek tunjangan PNS menjadi Rp 540 ribu hingga Rp 2,025 juta.
Tapi tunggu dulu. Sebab, jabatan yang mendapat kenaikan gaji adalah jabatan fungsional widyaiswara.
Mereka ditugaskan mendidik dan mengajar/melatih pegawai negeri di lembaga pendidikan (diklat).
Semua PNS widyaiswara yang bertugas di pemerintah pusat dan daerah, akan mendapatkan tunjangan.
Pertimbangan Jokowi menaikkan tunjangan PNS widyaiswara, adalah untuk meningkatkan prestasi hingga produktivitas kinerja abdi negara yang diangkat dan ditugaskan sesuai beban kerja dan tanggung jawabnya.
Baca juga: 6 Tunjangan PNS di Luar Gaji Pokok, Segini Besarannya
Baca juga: SAH! Presiden Jokowi Teken Perpres Terkait Tunjangan PNS, Berikut Besarannya
Payung hukum tentang kenaikan tunjangan tersebut juga sudah diterbitkan, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara.
"Pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara, diberikan Tunjangan Widyaiswara setiap bulan," demikian bunyi pasal 2 Perpres tersebut, dikutip Jumat (3/12/2021).
Sumber dana tunjangan juga menggunakan 2 pos anggaran berbeda, yaitu di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Pegawai negeri sipil yang bekerja pada instansi pusat dibebankan pada APBN dan pegawai negeri sipil yang bekerja pada instansi daerah dibebankan pada APBD," tulis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2021.
Sesuai tugasnya yang fungsional, pemberian tunjangan bisa dihentikan jika PNS yang bersangkutan telah diangkat dalam jabatan struktural atau pindah ke jabatan fungsional lainnya.
Baca juga: Pekerjaan Idola Orangtua dan Mertua! Tunjangan PNS Naik 2021, Pegawai Rendahan Bergaji 10 Juta
Baca juga: Tunjangan PNS di Direktorat Jenderal Pajak Hingga Ratusan Juta, Disebut Paling Tinggi di Indonesia
Sebelum dinaikkan, besaran tunjangan PNS widyaiswara diatur dalam PP Nomor 59 Tahun 2007.
Berikut adalah besaran tunjangan PNS dengan jabatan fungsional widyaiswara:
- Ahli utama naik menjadi Rp 2.040.000 dari sebelumnya Rp 1.230.000
- Ahli madya naik menjadi Rp 1.390.000 dari Rp 958.000
- Ahli muda naik menjadi Rp 1.108.000 dari sebelumnya Rp 660.000
- Jenjang pertama naik menjadi Rp 540.000 dari sebelumnya Rp 278.000.
Baca juga: Penasaran? Ini Beda Gaji PNS dan PPPK, Cek Perinciannya
Baca juga: Sempat Bahagia Karena Gaji PNS Akan Naik, Ternyata Belum Bisa Terealisasi Tahun Depan
.
.
.
(*/ TRIBUNBATAM.id)
Sumber: BangkaPos