SAH! Presiden Jokowi Teken Perpres Terkait Tunjangan PNS, Berikut Besarannya

Total sebanyak empat peraturan presiden (Perpres) yang mengatur soal tunjangan PNS/ASN. Berikut besarannya

Sekretariat Negara
SAH! Presiden Jokowi Teken Perpres Terkait Tunjangan PNS, Berikut Besarannya. Foto: Presiden Joko Widodo (Jokowi) 

Editor Danang Setiawan

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - SAH! Presiden Jokowi Teken Perpres Terkait Tunjangan PNS.

Total sebanyak empat peraturan presiden (Perpres) yang mengatur soal tunjangan PNS/ASN.

Keempat Perppres itu terkait perubahan tunjangan jabatan.

Keempat Perpres baru tersebut ditetapkan tanggal 6 Januari dan berlaku mulai 7 Januari 2021.

Adapun poin penting keempat Perpres tersebut adalah perubahan besaran tunjangan fungsional para PNS yang bertugas sebagai pembina teknis perbendaharaan negara dan analis pengelolaan keuangan APBN, analis perbendaharaan negara, serta tunjangan untuk jabatan fungsional pranata keuangan APBN.

Perubahan tunjangan jabatan fungsional pegawai negeri sipil atau PNS berlaku bagi yang bertugas di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca juga: Kisah Hettiandra Pernah Empat Kali Gagal Tes CPNS, Kini Peringkat Pertama saat Tes Kelima

Baca juga: CPNS 2021 dan PPPK segera Dibuka, Simak Formasi yang Dibutuhkan di Pemkab Anambas!

Berikut 4 Perpres yang diteken Presiden Jokowi:

1. Perpres Nomor 3 Tahun 2021

Pertama Perpres No 3/2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara.

2. Perpres Nomor 4 Tahun 2021

Kedua, Perpres Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

3. Perpres Nomor 5 Tahun 2021

Ketiga, Perpres Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara

4. Perpres Nomor 6 Tahun 2021

Sumber: Kontan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved