Pekerjaan Idola Orangtua dan Mertua! Tunjangan PNS Naik 2021, Pegawai Rendahan Bergaji 10 Juta

Gaji yang stabil, pekerjaan yang dipandang lebih statis dan minimnya ancaman pemberhentikan dari pekerjaan membuat lowongan CPNS diburu jutaan orang

TribunStyle.com/ Instagram @pnsgantengcantik
Pekerjaan Idola Orangtua dan Mertua! Tunjangan PNS Naik 2021, Pegawai Rendahan Bergaji 10 Juta. Foto ilustrasi 

TRIBUNBATAM.id - Pekerjaan Idola Orangtua dan Mertua! Tunjangan PNS Naik 2021, Pegawai Rendahan Bergaji 10 Juta.

Hal yang wajar kemudian setiap tahun banyak penduduk Indonesia mengimpikan menjadi seorang abdi negara.

Gaji yang stabil, pekerjaan yang dipandang lebih statis dan minimnya ancaman pemberhentikan dari pekerjaan membuat saban ada penerimaan CPNS diburu jutaan pelamar.

Kabar baiknya, penghasilan terendah untuk PNS/ASN di era Pemerintahan Jokowi nantinya berada di kisaran angka Rp 9 juta hingga Rp 10 juta per bulan.

Besaran gaji itu setelah pemerintah berencana menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun depan atau 2021.

Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN (Dok Kemenpar)

Adapun besaran gaji yang diterima PNS atau ASN itu berasal dari kenaikan tunjangan yang nilainya cukup signifikan.

Baca juga: PNS Makin Bersinar di 2021, Pegawai Paling Rendah Gajinya Bisa Dapat Rp 10 juta Sebulan

Baca juga: Rekrutmen CPNS 2021: Jadwal Pendaftaran, Kouta Peserta hingga Formasi yang Dibutuhkan

Demikian diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo.

Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah akan mengoptimalkan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun begitu, saat ini pemerintah masih melakukan kajian mendalam.

Ilustrasi gaji PNS
Ilustrasi gaji PNS (Kolase Tribun Pontianak.co.id)

Tjahjo Kumolo menjelaskan, kenaikan tunjangan PNS seharusnya dilakukan pada 2020.

Namun, karena terkendala pandemi Covid-19, maka hal itu ditunda sementara waktu.

Meski demikian, Tjahjo membeberkan, kenaikan tunjangan ASN akan naik signifikan.

Baca juga: ASN Tak Istimewa Lagi! Gaji PNS Diubah Tahun Depan, Ini Daftar Tunjangan yang Dihapus Pemerintah

Baca juga: Guru PNS Tega Perkosa Anak Tiri, Cekoki Siswi SMA Cairan Perangsang untuk Memuluskan Aksi

Di mana, untuk posisi ASN dengan masa kerja 0 bulan akan mendapatkan tunjangan minimal Rp 9 hingga Rp 10 juta.

"Insya Allah harusnya tahun ini karena ada pandemi Covid-19, tunjungan ASN juga kita tingkatkan maksimal.

Jadi pegawai paling rendah ASN itu bisa minimal Rp 9 hingga Rp 10 juta," kata Tjahjo Kumolo, Senin (28/12/2020).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved