TAHUN BARU 2022
CATAT, Ini Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022 yang Ditetapkan Pemerintah
Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI
- Hari libur nasional bulan Oktober tahun 2022
8 Oktober : Maulid Nabi Muhammad SAW
- Hari libur nasional bulan Desember tahun 2022
25 Desember : Hari Raya Natal
Baca juga: DERETAN Ucapan dan Quotes Tahun Baru 2022, Bisa Jadi Status dan Dibagikan di Whatsapp, IG, Twitter
Cuti bersama tahun 2022
Sementara itu, Menko PMK menerangkan, penetapan cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian sambil melihat perkembangan pandemi COVID-19.
Muhadjir menyampaikan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas, serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja.
Menko PMK menegaskan bahwa pemerintah memperhatikan perkembangan pandemi di Indonesia dalam penetapan SKB Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
“Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi COVID-19,” tambahnya.
Muhadjir menerangkan lebih jauh bahwa untuk aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama tahun 2022 pada sektor swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Sementara Kementerian PANRB akan menyiapkan peraturan mengenai cuti bersama tahun 2022 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Semoga tahun depan pandemi COVID-19 sudah bisa diatasi dengan baik sehingga penetapan cuti bersama betul-betul bisa direalisasikan di tahun 2022,” tutupnya.
Demikianlah jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Semoga pandemi Covid-19 segera berakhir, sehingga pada Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 kita bisa berwisata kembali. (*)