Jembatan Gantung Rp 10,8 Miliar Ambruk, Padahal Belum Diresmikan, Kok Bisa?
Pemerintah daerah melalui Organisasi Perangkat Daerahnya menjelaskan kondisi jembatan gantung tersebut hingga ambruk.
TRIBUNBATAM.id - Jembatan gantung di Tambakboyo, Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo, ambruk pada Jumat (31/12/2021).
Padahal kondisi jembatan dengan nilai kontrak Rp 10,8 miliar belum diresmikan dan diserahterimakan ke pemerintah daerah.
Pemkab Sukoharjo memberikan penjelasan terkait hal tersebut.
Melalui Kepala DPUPR Sukoharjo Bowo Sutopo Dwi Atmojo didampingi Kabid Binamarga Suyadi mengatakan, ambruknya jembatan karena human error atau kelalaian pekerja proyek yang ada di sana.
"Bukan pada konstruksinya," terang dia seperti diberitakan TribunJateng.com, Sabtu (1/1/2021).
Bowo menerangkan, proyek jembatan gantung itu sepenuhnya masih menjadi tanggungjawab rekanan.
Baca juga: Gubernur Kepri Kebut Proyek Jembatan Batam Bintan, Salurkan Ganti Rugi Lahan Warga
Baca juga: Update Jembatan Batam Bintan, Ansar Silaturahmi dengan Warga yang Lahannya Terdampak
"Rekanan yang mengerjakan adalah CV Tunjung Jaya dari Karanganyar. Kami tegaskan terkait dengan rusaknya jembatan di sana itu murni human error bukan pada konstruksi," tegas dia.
Dijelaskan, pada saat kejadian, pekerja sedang menyetting akhir proyek jembatan gantung.
"Yakni melakukan setting chamber sebelum digunakan," jelas dia.
Tetapi pada saat dilakukan pengendoran seling, terjadi kelalaian pekerjanya.
Di mana seling tersebut lepas dan jembatan jatuh ke dasar sungai.
"Sebenarnya itu adalah proses akhir dari proyek.
Tetapi saat setting itu, ada kelalaian dimana pengait yang dikendurkan terlalu kendor dan terlepas sehingga terjatuh," jelas dia.
Suyadi menambahkan, pada saat itu dilakukan penurunan sekitar 10 centimeter, tetapi karena human error, justru seling terlepas.
Baca juga: Jembatan Penyebrangan Orang Pertama di Karimun Ditargetkan Bisa Dipakai Desember
Baca juga: Jembatan Batam-Bintan Solusi Tepat Mempercepat Pemerataan Pembangunan dan Perekonomian Kepri
"Yang jelas, proyek itu belum diserahkan ke Pemda dan masih menjadi tanggungjawab rekanan," terangnya.
"Belum juga ada rencana diresmikan, karena pekerjaan saja belum selesai," ujar dia menekankan.
Atas kejadian tersebut, DPUPR memanggil dan minta keterangan dari pelaksana proyek.
Hasilnya, karena proyek masih menjadi tanggungjawab dari rekanan, maka kerusakan yang ada di sana harus diperbaiki oleh rekanan.
"Rekanan siap melaksanakan tanggungjawabnya, yaitu dengan memperbaiki kerusakan yang ada hingga benar-benar sempurna," terang dia.
Namun demikian, kata Suyadi, karena rekanan tidak bisa menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak 28 Desember, maka rekanan akan terkena sanksi berupa denda.
Denda itu nilainya 1/1000/hari dari nilai kontrak.
"Sesuai regulasi, selama nanti mengerjakan rekanan akan terkena denda.
Jadi tinggal berapa lama mereka menyelesaikan persoalan di sana ya itu yang dihitung dendanya," paparnya.
Baca juga: Sempat Roboh Kena Angin, Tahun Depan Dinas PUPR Lingga Bangun Jembatan Tanjung Irat
Baca juga: Linusa Hadir di Tengah Masyarakat, Jembatani Koperasi dan Pelaku UMKM, Berbasis Teknologi Blockchain
Terkait dengan anggaran yang sudah dibayarkan pada rekanan, menurut Bowo baru dibayarkan termin I yakni sebesar 60 persen dari kontrak.
Begitu mendengar kabar tersebut, Bupati Sukoharjo Etik Suryani langsung ke lokasi.
Orang nomor satu di Kota Makmur itu ingin memastikan kondisi yang sebenarnya terjadi pada jembatan gantung sepanjang 120 meter dengan lebar 1,8 meter ambruk.(TribunBatam.id) (TribunJateng.com)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Jembatan Ambruk
Sumber: TribunJateng.com