KORUPSI DI BATAM
Korupsi SMAN 1 Batam, eks Kepsek Bawa Keluarga hingga Guru Liburan ke Malaysia
Penyidik Kejari memprediksi kerugian negara dari dugaan korupsi di SMAN 1 Batam mencapai Rp 830 juta.
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Septyan Mulia Rohman
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam mengungkap dugaan korupsi di SMAN 1 Batam.
Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 1 Baam berinisial Mc ditetapkan sebagai tersangka.
Ia sebelumnya menjabat sebagai Kepsek SMAN 1 Batam sejak 2012 hingga 2019.
Saat ini ia menjabat sebagai Kasi Kurikulum dan Penilaian pada Dinas Pendidikan atau Disdik Kepri.
Mc diduga menyelewengkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta dana komite tahun 2017 hingga 2019.
Penyidik Kejari Batam menaksir jika Negara dibuat rugi hingga Rp 830 juta.
Baca juga: 14 Kepala Puskesmas di Bintan Antar Uang Capai Rp 504 Juta ke Kejari terkait Kasus Korupsi
Baca juga: Kejari Batam Ungkap Korupsi SMAN 1 Batam, Kerugian Negara Ditaksir Rp 830 Juta
Dari keterangan sementara yang dihimpun penyidik, tersangka menggunakan uang tersebut untuk memberangkatkan keluarga bersama sejumah guru berlibur ke Malaysia.
Kepala Kejari Batam melalui Kasi Intelijen Kejari Batam, Wahyu Octaviandi mengungkap jika tersangka langsung ditahan mulai hari ini hingga 22 Januari 2022.
Menyikapi proses hukum yang sedang berlangsung, Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMA) Negeri 1 Batam, Desi mengaku menghargai proses hukum yang sedang berlangsung.
Desi merupakan pelaksana tugas (Plt) kepala SMA N 1 Batam.
Jabatan Plt diembannya sudah berlangsung kurun waktu 2 tahun.
“Sementara saya no comment dulu ya mas. Biarlah pihak yang berwenang melakukan penyidikan,” jawabnya saat dihubungi.
KADISDIK Kepri Ikut Diperiksa
Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 1 Batam berinisial MC sebelumnya ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Senin (3/1/2022).