Rekonstruksi 3 Anggota TNI Tabrak Sejoli di Nagreg, Warga Soraki Pelaku
Penyidik menggelar rekonstruksi kasus tabrak lari yang menewaskan Handi Saputra (17) dan Salsabila (14), sejoli korban kecelakaan di Nagreg, hari ini
BANDUNG, TRIBUNBATAM.id - Rekonstruksi kasus tabrak lari yang menewaskan Handi Saputra (17) dan Salsabila (14), sejoli korban kecelakaan di kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, digelar hari ini, Senin (3/1/2022).
Kasus tabrak lari ini melibatkan 3 anggota TNI AD. Mereka yakni Kolonel Infanteri Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko, dan Koptu A Sholeh.
Dilansir dari Kompas.tv, saat Polisi Militer menggiring ketiga anggota TNI AD penabrak Handi dan Salsabila untuk melakukan rekonstruksi, warga sekitar menyoraki ketiga tersangka.
Memang, sebelum rekonstruksi dimulai, sejak pagi sejumlah warga setempat sudah berkerumun demi menyaksikan reka adegan kasus tabrak lari yang menewaskan sejoli itu.
Alhasil, sejumlah anggota POM AD dan pihak kepolisian tampak menenangkan warga yang berkerumun menyaksikan reka adegan tersebut.
Berdasarkan pantauan di lokasi kejadian, ketiga tersangka yang sudah berkepala plontos tampak memakai baju tahanan berwarna kuning dengan kedua tangannya di borgol.
Selain itu, tampak mobil berawarna hitam yang ditumpangi ketiga anggota TNI tersebut saat menabrak Handi dan Salsabila juga dihadirkan di lokasi kejadian. Selanjutnya, rekonstruksi dimulai.
Sementara itu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan, rekonstruksi yang digelar hari ini akan dipimpin oleh penyidik TNI AD, penyidik Mabes TNI, dan Oditur Militer Mabes TNI.
Baca juga: Siapa Dalang Pembuang Jasad Sejoli Korban Kecelakaan Nagreg? Ini Penuturan Pelaku
Baca juga: Teganya Kolonel P Berbohong saat Diperiksa di Kasus Buang Jasad Korban Kecelakaan Nagreg
“Tim penyidik TNI AD, penyidik TNI, Oditur TNI,” ucap Jenderal Andika.
Sebelumnya, Jenderal Andika juga mengungkapkan bahwa Kolonel P merupakan dalang utama di balik pembunuhan Handi dan Salsabila dalam kasus tabrak lari ini.
Hal itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Pomdam Jaya dengan mengkonfrontir ketiganya, bahkan dalam satu pemeriksaan.
"Dan yang menjadi inisiator dan sekaligus pemberi perintah atas tindakan itu terkena beberapa pasal, termasuk pasal pembunuhan berencana, yakni Kolonel P. Jadi sudah terbukti dari konfrontasi ini," kata Jenderal Andika.
Andika menambahkan tiga anggota TNI yang terlibat tabrakan di kawasan Nagreg, yang menewaskan dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi tiga orang (oknum TNI) sudah ditetapkan sebagai tersangka terhitung sejak Rabu (29/12/2021) kemarin," kata Panglima TNI.
Panglima TNI mengatakan ketiga tersangka tersebut saat ini telah dipindahkan ke ruangan tahanan militer tercanggih atau Smart Instalasi Tahanan Militer yang terdapat di Markas Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya).