KEPRI TERKINI
SELAMA 2021, Kejahatan Paling Banyak di Kepri Masih Kasus Curanmor
Sepanjang tahun 2021, kejahatan tindak pidana umum yang ditangani Polda Kepri mengalami peningkatan dibanding sebelumnya dan didominasi kasus curanor.
Penulis: Beres Lumbantobing |
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sepanjang tahun 2021, kejahatan tindak pidana umum yang ditangani Polda Kepri mengalami peningkatan.
Tak tanggung-tanggung, Polda Kepri mencatat ada sebanyak 2.215 kasus kejahatan tindak pidana.
Hal itu disampaikan Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman beberapa waktu lalu.
Pihaknya telah menangani 2.215 tindak pidana. Dari kasus kejahatan itu, ada kasus kejahatan Konvensional lainnya, curat, curankor dan perjudian serta pembunuhan.
“Sebanyak 295 curanmor terjadi,” ujar Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman.
Beberapa kasus tersebut di antaranya kasus pencabulan tepatnya pada 21 Januari 2021 lalu, Ditreskrimum Polda Kepri berhasil menangkap pelaku pencabulan dengan tersangka inisial R.
Ia melakukan aksi bejatnya kepada calon korban yang rata-rata adalah di bawah umur.
Kasus lain adalah kekerasan yang terjadi di SPN Dirgantara, tepatnya pada bulan November lalu Polda Kepulauan Riau menerima laporan dan pengaduan korban kekerasan terhadap pelajar di SPN Dirgantara, Ditreskrimum Polda Kepri langsung menindaklanjuti laporan lima siswa SMK Penerbangan Dirgantara Batam yang diduga mendapat kekerasan fisik.
Dari bukti petunjuk awal berupa foto dan video, polisi meyakini jika memang sudah terjadi tindakan dugaan kekerasan di SMK Penerbangan Dirgantara tersebut.
Dan sekarang masih dilakukan pendalaman penyidikan dan barang bukti untuk menetapkan terlapor inisial ED sebagai tersangka.
Dan yang terakhir kasus tenggelamnya kapal yang mengangkut PMI ilegal tepatnya Pada hari Rabu tanggal 15 Desember 2021.
Setelah menerima informasi dari media dan atase Kepolisian Republik Indonesia di Johor Bahru Malaysia terkait tenggelamnya kapal yang mengangkut PMI secara ilegal, kemudian anggota Ditreskrimum Polda Kepri dan Polres Bintan melakukan penyelidikan atas sindikat yang mengurus keberangkatan PMI ke Negara Malaysia secara Ilegal.
Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 24 Desember 2021, anggota Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan dua tersangka inisial JI alias J dan AS alias AB disertai penyitaan terhadap barang bukti serta pemeriksaan beberapa saksi, dan sekarang proses penyelidikan/penyidikan masih berlanjut.
Kapolda menyebutkan saat ini Polda Kepri mengedepankan kegiatan preventif.
Sesuai dengan arahan Kapolri mengungkap kasus merupakan suatu kebanggaan, tetapi mencegah terjadinya kejahatan, mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan merupakan tujuan dari memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. (TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing)
*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google