Motor & Mobil Bodong Awas Kena Tilang? Pelat Kendaraan Bakal Dipasang Cip

Polri melalui Korps Lalu Lintas sudah mempersiapkan aturan soal pelat nomor kendaraan dengan cip, yang regulasinya akan berlaku secara nasional

istimewa
Ilustrasi pelat nomor - Motor & Mobil Bodong Awas Kena Tilang? Pelat Kendaraan Bakal Dipasang Cip 

Seperti dilansir dari kompas.com, bila memang berbeda harus ada surat keterangan sudah dipindah tangan.

Sementara untuk prosedur ganti pelat nomor, ialah sebagai berikut;

- Pertama, pergi ke Samsat yang sesuai dengan domisili tempat tinggal atau terdekat.

- Kedua, Serahkan seluruh berkas kepada Samsat lalu petugas akan memberikan kertas gesek.

- Ketiga, pemeriksaan fisik oleh petugas melalui menggesek nomor rangka dan nomor mesin.

- Keempat, bukti kertas yang tertera nomor mesin dan rangka kemudian diberikan petugas untuk diproses.

- Kelima, menuju loket untuk legalisir dokumen, lalu kamu diberikan berkas untuk dilengkapi dan kembalikan kepada petugas Samsat.

- Keenam, setelah proses pembayaran, tunggu panggilan dari petugas Samsat berdasarkan nama pemilik kendaraan untuk melakukan pengambilan pelat dan STNK.

Baca juga: Tilang Elektronik segera Berlaku di Batam, Begini Mekanismenya Kata Dirlantas Polda Kepri

Baca juga: Benarkah e-Tilang di Batam Mulai Berlaku Hari Ini, Rabu 28 April? Ini Kata Dirlantas Polda Kepri

.

.

.

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved