Motor & Mobil Bodong Awas Kena Tilang? Pelat Kendaraan Bakal Dipasang Cip
Polri melalui Korps Lalu Lintas sudah mempersiapkan aturan soal pelat nomor kendaraan dengan cip, yang regulasinya akan berlaku secara nasional
Seperti dilansir dari kompas.com, bila memang berbeda harus ada surat keterangan sudah dipindah tangan.
Sementara untuk prosedur ganti pelat nomor, ialah sebagai berikut;
- Pertama, pergi ke Samsat yang sesuai dengan domisili tempat tinggal atau terdekat.
- Kedua, Serahkan seluruh berkas kepada Samsat lalu petugas akan memberikan kertas gesek.
- Ketiga, pemeriksaan fisik oleh petugas melalui menggesek nomor rangka dan nomor mesin.
- Keempat, bukti kertas yang tertera nomor mesin dan rangka kemudian diberikan petugas untuk diproses.
- Kelima, menuju loket untuk legalisir dokumen, lalu kamu diberikan berkas untuk dilengkapi dan kembalikan kepada petugas Samsat.
- Keenam, setelah proses pembayaran, tunggu panggilan dari petugas Samsat berdasarkan nama pemilik kendaraan untuk melakukan pengambilan pelat dan STNK.
Baca juga: Tilang Elektronik segera Berlaku di Batam, Begini Mekanismenya Kata Dirlantas Polda Kepri
Baca juga: Benarkah e-Tilang di Batam Mulai Berlaku Hari Ini, Rabu 28 April? Ini Kata Dirlantas Polda Kepri
.
.
.
(*/ TRIBUNBATAM.id)