BERITA VIRAL
VIRAL Polisi Tilang dan Kuras Bensin Pemotor, Polri Singgung Diskresi, Pengamat Sebut Berlebihan
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Firman Shantyabudi menanggapi video viral onum polisi yang menguras bensin dari kendaraan yang ditilang
Dalam penulisan tilang sudah tercantum kolom barang bukti yang disita, bisa SIM, STNK atau kendaraan bermotor.
"Setiap anggota memiliki hak diskresi sesuai yang diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian. Hak untuk menilai sendiri permasalahan yang dihadapi di lapangan," ujar Budiyanto, belum lama ini.
Budiyanto menambahkan, tindakan diskresi juga tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku.
Pelanggaran lalu lintas yang berkaitan dengan knalpot bising dapat dikenakan Pasal 285 ayat 1, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Bunyi dari Pasal 285 ayat 1 sendiri : "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250 juta."
Baca juga: Polisi Tangkap Penganiaya Pelajar Viral di Medsos, Halpian Kader Parpol
Baca juga: Nasib Pilu Anak 14 Tahun Viral di Medsos, Ayah Korban Ngamuk Ketemu Pelaku
"Menurut hemat saya, barang bukti yang disita sepatutnya sepeda motor, karena alat tersebut yang digunakan untuk melakukan tindak pidana pelanggaran lalu lintas menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau peruntukannya," kata Budiyanto.
Tindakan petugas dengan cara tambahan menguras bensin yang ada di tangki berlebihan, menurutnya, berlebihan.
Masih dilansir dari kompas.com, seharusnya menurut Budiyanto, kendaraan yang disita sudah cukup.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menilang ratusan pengendara sepeda motor karena menggunakan knalpot bising selama Operasi Zebra Jaya 2021, November lalu.
Kepolisian memang gencar melakukan razia khususnya kepada kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak standar (bising).
Pengendara yang tetap menggunakan knalpot bising tersebut, akan dikenakan sanksi tilang dan wajib mengganti knalpotnya dengan model standar.
Baca juga: Ajak Kasir Minimarket yang Viral ke Hotel, Perlakuan Baim Wong Bikin Ikka sampai Menangis
Baca juga: Viral Cerita Wanita Jadi Korban Perselingkuhan, Kisahnya Dijadikan Penelitian Skripsi
.
.
.
(*/ TRIBUNBATAM.id)