ANAMBAS TERKINI

Bikin LPJ Palsu, 2 Orang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah FPK Kepulauan Anambas

Cabjari Natuna di Tarempa menetapkan 2 tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah FPK Kepulauan Anambas tahun anggaran 2020.

ISTIMEWA
Konferensi Pers oleh Cabjari Natuna di Tarempa, di kantor Cabjari Natuna di Tarempa, Jalan Imam Bonjol, Siantan, Kepulauan Anambas. 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id -  Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa menetapkan 2 tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah FPK Kepulauan Anambas tahun anggaran 2020, Kamis (6/1/2022).

“Bahwa kami menetapkan 2 orang tersangka dengan inisial MI selaku Ketua FPK Kabupaten Kepulauan Anambas dan MA selaku Bendahara FPK Kabupaten Kepulauan Anambas,” ujar Kepala Cabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington, Kamis (6/1/2022).

Adapun penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan  2 alat bukti yang sah sesuai dengan pasal 184 KUHAP. 

Roy mengatakan, perbuatan para tersangka merugikan keuangan negara sebesar Rp 169.450.000.

Saat ini para tersangka dilakukan penahanan di Bintahmil Denpom Lanal Tarempa. 

“Dasar penahanan yang kami lakukan berdasarkan pasal 21 KUHAP, penahanan tersebut telah memenuhi syarat subjektif yaitu ada kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan syarat objektif,” terang Roy.

Tindak pidana yang dilakukan para tersangka diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Baca juga: SAAT Natal dan Tahun Baru, Trafik Data di Batam Melonjak hingga 38 Persen

Baca juga: 89,05 Persen Lansia di Tanjungpinang Sudah Divaksinasi Covid-19

Pasal yang disangkakan oleh penyidik terhadap para tersangka yaitu Primair: pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair: pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Untuk pasal primair diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000, dan paling banyak Rp1.000.000.000.

Kemudian pasal subsidiair diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp50.000.000, dan paling banyak Rp1.000.000.000.

“Modus kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka ini mereka membuat LPJ palsu, selanjutnya tim penyidik akan menyusun berkas perkara dan melakukan tahap I ke penuntut umum,” ungkapnya.

Keterangan dari  tim penyidik menjelaskan kerugian negara sangat berdampak pada keberlangsungan sembilan Paguyuban perkumpulan suku yang ada di Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Kami menghimbau seluruh masyarakat agar menghindari perbuatan korupsi dan segera melapor jika mengetahui kasus korupsi yang ada di Anambas,” katanya. (TRIBUNBATAM.id/ Rahma Tika)

*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved