Eks Bupati Divonis Kasus Korupsi, Batam Jadi Saksi Bisu Sogok Pihak Mengaku KPK

Dua orang pria yang menjabat Bupati ini terjerat kasus korupsi pada periode berbeda.

Istimewa
Pengadilan Negeri (PN) Tipikor memvonis mantan Bupati di Provinsi Riau terkait kasus korupsi. Foto ilustrasi korupsi uang negara. 

TRIBUNBATAM.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru memvonis mantan Bupati Kuansing Mursini 4 tahun kurungan penjara dan denda Rp 100 juta.

Dia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi anggaran 6 kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kabupaten Kuansing tahun anggaran 2017.

Mursini juga dijatuhi hukuman untuk membayar denda Rp100 juta.

Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Tak hanya itu saja, hakim turut menjatuhkan hukuman terhadap Mursini, untuk membayar uang pengganti kerugian negara Rp150 juta.

Uang harus dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Majelis hakim menyatakan Mursini bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 dengan tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 KUHPidana.

Baca juga: Ahok BTP Dilaporkan ke KPK Atas 7 Kasus Dugaan Korupsi Termasuk Reklamasi Teluk Jakarta

Baca juga: Jaksa Panggil Mantan Sekretaris Dinkes Bintan, Masih Terkait Kasus Korupsi Insentif Nakes

Ini merupakan kali kedua Bupati Kuansing terjerat kasus korupsi.

Setelah Bupati Kuansing, Andi Putra pada November 2021.

Selain Andi Putra, penyidik KPK juga menahan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso. Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) Sawit di Kabupaten Kuantan Singingi.

Pembacaan vonis dipimpin hakim ketua Dahlan, dilakukan dalam sidang lanjutan pada Jumat (7/1/2022) sore.

Di ruang sidang, selain majelis hakim, hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kuansing, beserta Penasihat Hukum terdakwa, Suroto.

Sementara terdakwa Mursini mengikuti jalannya persidangan dari Rutan Kelas I Pekanbaru, tempat dia ditahan.

"Menyatakan terdakwa Mursini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan ke satu subsidair dan dakwaan ketiga penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mursini dengan pidana penjara selama 4 tahun. Jika tidak dibayar maka harta benda disita dan dilelang oleh penuntut umum untuk mengganti uang pengganti tersebut. Jika terdakwa tidak punya harta benda, diganti kurungan selama 3 bulan," ungkap Hakim Dahlan seperti dikutip TribunPekanbaru.com.

Hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti, khususnya dalam bentuk dokumen, tetap terlampir dalam berkas perkara.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved