Eks Bupati Divonis Kasus Korupsi, Batam Jadi Saksi Bisu Sogok Pihak Mengaku KPK

Dua orang pria yang menjabat Bupati ini terjerat kasus korupsi pada periode berbeda.

Istimewa
Pengadilan Negeri (PN) Tipikor memvonis mantan Bupati di Provinsi Riau terkait kasus korupsi. Foto ilustrasi korupsi uang negara. 

"Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara Rp7.500," sebut hakim lagi.

Majelis hakim dalam pertimbangan menyebut, hal yang memberatkan hukuman Mursini adalah, tindakannya sebagai penyelenggara negara dinilai tidak mendukung pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Bikin LPJ Palsu, 2 Orang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah FPK Kepulauan Anambas

Baca juga: Jaksa di Kepri Sidik 21 Perkara Korupsi Sepanjang 2021, Kasus Ferdy Yohanes Menonjol

Hal meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum.

Atas putusan itu, majelis hakim mempersilahkan kepada terdakwa Mursini untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Setelah terdakwa berkoordinasi dengan penasehat hukumnya, pihaknya menyatakan akan pikir-pikir.

"Kami menyatakan pikir-pikir Yang Mulia," kata penasehat hukum terdakwa, Suroto.

JPU pun, saat dimintai tanggapan hakim, juga menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari.

"Kami juga pikir-pikir Yang Mulia," sebut JPU Imam Hidayat, yang juga Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kuansing.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut, jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta Mursini dituntut 8,5 tahun penjara, denda Rp350 juta subsidair 6 bulan kurungan.

JPU saat membacakan tuntutannya beberapa waktu lalu, juga membebankan uang pengganti kerugian negara pada Mursini Rp1,5 miliar, subsidair 4 tahun penjara.

JPU menyatakan Mursini bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), juncto Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Baca juga: Korupsi SMAN 1 Batam, eks Kepsek Bawa Keluarga hingga Guru Liburan ke Malaysia

Baca juga: Polda Kepri Tangani 12 Kasus Korupsi Selama 2021, di Antaranya Kasus Bantuan Covid-19

Walau divonis ringan, usai sidang penasihat hukum terdakwa, Suroto memaparkan, pihaknya tetap tidak sependapat dengan majelis hakim.

Menurutnya, dari fakta persidangan, dakwaan JPU tidak terbukti.

"Hanya berdasarkan keterangan dari M Saleh dan Verdi Ananta saja sedangkan Muharlius di persidangan telah membantah memerintahkan memberi uang Rp150 juta (kepada Mursini). Dakwaan tidak terbukti di persidangan," ucapnya.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved