Kenalan di Medsos, Pria di Tanjungpinang Nodai Anak di Bawah Umur Modus Ajak Jalan-jalan
AH, pria di Tanjungpinang ditangkap polisi karena tindak asusila terhadap anak di bawah umur
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Satreskrim Polres Tanjungpinang kembali mengungkap tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku berinisial AH ditangkap Tim Jatanras pada 6 Januari 2022 sekira pukul 16.45 WIB. AH juga telah mengakui perbuatannya.
Perbuatan tercela itu berawal dari perkenalan pelaku dan korban dari media sosial.
"Perkenalan telah terjadi sekira 8 bulan, sampailah pada 30 Oktober 2021. Korban dihubungi pelaku untuk jalan-jalan," ucap Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Syakban Harahap, Jumat (7/1/2022).
Pelaku dan korban jalan-jalan menggunakan kendaraan bermotor roda dua mengitari sudut Ibu Kota Provinsi Kepri, Kota Tanjungpinang.
"Setelah berjalan, pelaku mengajak korban untuk menuju ke sebuah kos-kosan. Saat itulah, pelaku melakukan hubungan layaknya suami istri," ucapnya.
AKP Awal menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan orang tua korban yang kaget anaknya baru pulang pagi diantar seorang laki-laki yang tidak dikenal.
"Jadi orang tua korban ini bertanyalah, kenapa sampai pulang pagi. Apa yang dilakukan," sebut Awal.
Baca juga: Walikota Resmikan Sekretariat LAM Tanjungpinang, Rahma : Gedung Tetap Berciri Melayu
Baca juga: Walikota Tanjungpinang, Rahma Kirimkan 1.000 Surat ke Rumah Siswa Berprestasi, Ini Isinya
Hingga akhirnya, korban jujur kepada orang tuanya.
"Dari situlah, orang tua korban melaporkan kepada polisi, dan berhasil kita amankan pelakunya," ujarnya.(Tribunbatam.id/endrakaputra)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google