APLIKASI

Awas Produk Berbahaya, Cek Izin Edar Produk Makanan dan Kosmetik Melalui BPOM Mobile

Setiap orang harus jeli memperhatikan apakan produk yang akan digunakan atau dikonsumsi sudah memiliki izin edar dari BPOM, sebelum membelinya.

TRIBUNBATAM.id/ENDRA KAPUTRA
Foto ilustrasi. Beberapa sampel kosmetik yang tidak memiliki izin edar dan diamankan oleh BPOM Kepri. Cek izin edar produk melalui website dan BPOM mobile 

TRIBUNBATAM.id - Menggunakan atau mengonsumsi produk yang sudah terdaftar dan mendapat izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merupakan jalan untuk terhindar dari produk yang berbahaya bagi kesehatan.

Pasalnya banyak sekali produk berbahaya yang beredar di tengah masyarakat. 

Tidak hanya produk makanan dan minuman, melainkan juga obat-obatan hingga kosmetik.

Setiap orang harus jeli memperhatikan apakan produk tersebut sudah memiliki izin edar dari BPOM, sebelum membelinya.

Ada cara mudah untuk mengetahui produk makanan/minuman, kosmetik, obat-obatan, dan lainnya sudah berizin atau belum memiliki izin edar BPOM.

Bisa mengecek langsung produk atau melalui website dan aplikasi resmi BPOM.

Dengan melalui website atau aplikasi BPOM, masyarakat bisa terhindar dari produk berbahaya yang tidak terdaftar BPOM atau nomor BPOM nya palsu.

Pada era jual beli online di e-commerce ini banyak beredar produk-produk kosmetik, obat, dan makanan berbahaya yang dapat merusak tubuh jika dikonsumsi terus-menerus.

Oleh karenanya, meski produk mengklaim sudah terdaftar BPOM, tidak ada salahnya untuk cek nomor BPOM tersebut di situs resmi cek BPOM atau aplikasi BPOM cek.

Sebab, jika diperhatikan dengan jeli di e-commerce banyak penjual kosmetik dan obat berbahaya yang memalsukan cek nomor BPOM produknya agar pembeli percaya produk tersebut aman padahal kenyataannya mengandung bahan berbahaya.

Fitur cek BPOM ini akan menampilkan nomor registrasi setiap produk kosmetik, obat, dan makanan yang terdaftar dan diawasi BPOM cek.

Baca juga: Apa Perbedaan WhatsApp Desktop dan WhatsApp Web? Begini Cara Pakainya

Baca juga: Ketahui 5 Kebiasaan Baik Ini untuk Kikis Lemak Perut Berlebih, Termasuk Kurangi Asupan Gula

Jadi saat menggunakan cek produk BPOM dan halaman pencarian memuat daftar produk tersebut maka produk yang di cek BPOM telah terdaftar dan aman digunakan.

Pada cara cek BPOM ini akan muncul keterangan pihak pendaftar, jenis produk, merek, dan nama produk yang bisa dicocokan dengan produk yang di cek nomor BPOM.

Cara cek BPOM online melalui laman resmi cek produk BPOM 

- Buka laman resmi BPOM.

- Pada kolom "Cari Berdasarkan" dengan pilihan "Nomor Registrasi", masukan nomor registrasi yang tertera di kemasan produk pada kolom "Kata Kunci".

- Klik "Cari".

- Sistem akan menampilkan informasi terkait produk yang dicari cek BPOM.

Kemudian, cara cek produk BPOM via aplikasi BPOM cek akan jauh lebih mudah dari cara cek BPOM via website.

Pasalnya, pengguna hanya perlu unduh aplikasi BPOM cek melalui ponselnya di Google Play Store maupun App Store.

Cara cek BPOM melalui aplikasi 

- Buka aplikasi BPOM cek dan masuk.

- Pada halaman utama, klik "Semua Produk" dan bisa memilih produk teregistrasi, produk dibatalkan, atau public warning.

- Klik "Nomor Registrasi" lalu masukan nomor registrasi.

- Sistem akan menampilkan informasi produk.

Baca juga: Cara Ajukan KUR BRI Tahun 2022 untuk Mengembangkan Usaha, Plafon Pinjaman Naik hingga Rp100 Juta

Baca juga: Cara Ajukan Pinjaman Modal Usaha KUR BNI 2022 bagi Pelaku UMKM, Plafon Pinjaman Rp 50 Juta

Apabila setelah cek BPOM dan halaman tidak menampilkan rincian produk yang dimaksud, maka segera laporkan produk tersebut dengan cara menghubungi contact center BPOM di nomor telepon 1500533, SMS 081 21 9999 533, email halobpom@pom.go.id, atau sosial media Twitter di @HaloBPOM1500533.

Demikian cara cek BPOM melalui situs resmi cek produk BPOM ataupun aplikasi cek nomor BPOM.

Meskipun sedikit ribet, tapi alangkah baiknya jika setiap produk kosmetik, obat, dan makanan yang akan digunakan di BPOM cek terlebih dulu supaya terjamin keamanannya. (*)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved