INFO PENTING! Syarat Lengkap dan Kriteria Penerima Booster Covid-19 Dimulai 12 Januari
Pemerintah dijadwalkan mulai menjalankan program vaksin booster Covid-19 pada tanggal 12 Januari 2022. Vaksinasi booster adalah vaksin tahap ketiga
TRIBUNBATAM.id - Pemerintah dijadwalkan mulai menjalankan program vaksin booster Covid-19 pada tanggal 12 Januari 2022.
Vaksinasi booster adalah vaksin tahap ketiga, yang dipercaya mampu memperkuat imun seseorang melawan virus corona.
Program vaksin booster sejalan dengan mulai merebaknya varian baru corona yang bernama Omicron.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, vaksinasi booster akan diprioritaskan untuk kalangan lansia, utamanya yang memiliki komorbid atau penyakit bawaan.
Kemudian untuk masyarakat kategori non-lansia, pemberian vaksin booster bersifat opsional.
"Tentunya vaksin booster pilihan bagi non lansia," kata Nadia saat dihubungi, Kamis (6/1/2022).
Nadia menjelaskan, pemberian vaksin dosis ketiga tersebut sesuai rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yaitu untuk menambah proteksi terhadap Covid-19.
Sedangkan vaksinasi dosis pertama dan dosis kedua untuk dilakukan untuk mencapai kekebalan kelompok agar bisa keluar dari pandemi Covid-19.
Baca juga: 80.140 Anak Usia 6 hingga 11 Tahun di Batam sudah Divaksin, 60,23 Persen dari Target
Baca juga: Sinergitas TNI - Polri Gelar Vaksinasi Corona Anak 6 Hingga 11 Tahun di Karimun
"Ini untuk menambah proteksi, sementara untuk mencapai kekebalan kelompok agar bisa keluar dari pandemi ini adalah semua orang mendapatkan dosis satu dan dua secara lengkap terlebih dahulu, baru kemudian penambahan dengan vaksinasi ketiga, jadi ini bukan kewajiban dosis ketiga tapi tambahan," ujar Nadia.
Syarat dan kriteria penerima vaksin booster
Berikut ini adalah kriteria dan syarat penerima vaksin booster Covid-19 yang dirangkum dari pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi.
- Penduduk usia 18 tahun ke atas
- Telah mendapatkan suntikan vaksin dosis kedua minimal 6 bulan
- Tinggal di kabupaten/kota yang telah mencatatkan capaian vaksinasi dosis pertama 70 persen dan 60 persen untuk dosis kedua.
Dengan ketentuan capaian vaksinasi seperti di atas, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut sudah ada 244 kabupaten/kota yang memenuhi kriteria tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/0407_vaksin-di-malaysia.jpg)