Ini Kriteria Orang yang Berhak Dapat Vaksin Booster Covid-19 Gratis, Siapa Saja?
Berbeda dengan vaksinasi dosis 1 dan 2 yang gratis, maka vaksinasi booster ini dikenakan biaya. Ada dua kriteria orang bisa mendapatkan gratis.
TRIBUNBATAM.id - Pemerintah akan memulai program vaksinasi booster atau dosis ketiga untuk masyarakat umum mulai pekan ini.
Ada lima jenis vaksin Covid-19 sedang dalam proses registrasi sebagai vaksin booster di BPOM.
Kelima merek vaksin tersebut yaitu Pfizer, AstraZeneca, Coronavac/Vaksin PT Bio Farma, Zifivax, dan Sinopharm.
Berbeda dengan vaksinasi Covid-19 dosis 1 dan 2 yang gratis atau tanpa biaya, maka vaksinasi booster ini akan dikenakan biaya.
Meski demikian, ada dua golongan yang bisa memperoleh vaksin booster secara gratis.
Menurut Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi mengatakan sasaran vaksinasi dosis ketiga secara gratis adalah lansia dan masyarakat Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
"Akan ada dua mekanisme mandiri dan ditanggung pemerintah, yang pemerintah PBI dan lansia," kata Nadia dikutip Kompas.com, 1 Januari 2022.
Melansir laman BPJS Kesehatan, Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) adalah peserta yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.
Baca juga: 5 Gejala dan Cara Mencegah Tertular Covid-19 Omicron, 2 Masker Ini Efektif Halau Virus Omicron
Baca juga: CATAT Syarat, Kriteria dan Jadwal Pelaksanaan Vaksin Booster Covid-19
Berikut ini pengertian masing-masing:
1. Fakir miskin
Orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian, tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
2. Orang tidak mampu
Orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak, namun tidak mampu membayar iuran Jaminan Kesehatan bagi dirinya dan keluarganya.
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan harus memenuhi syarat berikut ini:
- WNI Memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.