Ini Kriteria Orang yang Berhak Dapat Vaksin Booster Covid-19 Gratis, Siapa Saja?

Berbeda dengan vaksinasi dosis 1 dan 2 yang gratis, maka vaksinasi booster ini dikenakan biaya. Ada dua kriteria orang bisa mendapatkan gratis.

tribunbatam.id/istimewa
Foto ilustrasi vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat Tanjungpinang, Jumat (25/6/2021). Pemerintah akan segera menggelar vaksinasi dosis tiga atau booster dalam waktu dekat. 

TRIBUNBATAM.id - Pemerintah akan memulai program vaksinasi booster atau dosis ketiga untuk masyarakat umum mulai pekan ini. 

Ada lima jenis vaksin Covid-19 sedang dalam proses registrasi sebagai vaksin booster di BPOM.

Kelima merek vaksin tersebut yaitu Pfizer, AstraZeneca, Coronavac/Vaksin PT Bio Farma, Zifivax, dan Sinopharm. 

Berbeda dengan vaksinasi Covid-19 dosis 1 dan 2 yang gratis atau tanpa biaya, maka vaksinasi booster ini akan dikenakan biaya.

Meski demikian, ada dua golongan yang bisa memperoleh vaksin booster secara gratis.

Menurut Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi mengatakan sasaran vaksinasi dosis ketiga secara gratis adalah lansia dan masyarakat Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. 

"Akan ada dua mekanisme mandiri dan ditanggung pemerintah, yang pemerintah PBI dan lansia," kata Nadia dikutip Kompas.com, 1 Januari 2022. 

Melansir laman BPJS Kesehatan, Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) adalah peserta yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah. 

Baca juga: 5 Gejala dan Cara Mencegah Tertular Covid-19 Omicron, 2 Masker Ini Efektif Halau Virus Omicron

Baca juga: CATAT Syarat, Kriteria dan Jadwal Pelaksanaan Vaksin Booster Covid-19

Berikut ini pengertian masing-masing: 

1. Fakir miskin 

Orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian, tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya. 

2. Orang tidak mampu 

Orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak, namun tidak mampu membayar iuran Jaminan Kesehatan bagi dirinya dan keluarganya. 

Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan harus memenuhi syarat berikut ini: 

- WNI Memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. 

- Kepesertaan PBI JK berlaku terhitung sejak didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan Penetapan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. 

- Hal itu berlaku kecuali untuk bayi yang dilahirkan dari ibu kandung dari keluarga yang terdaftar sebagai PBI JK otomatis sebagai peserta, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Baca juga: Buruan Vaksin! Hari Ini (10/1) Ada 14 Lokasi Vaksinasi Covid-19 di Faskes Tanjungpinang

Baca juga: Belum Vaksin? Cek Lokasi Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Karimun pada Senin (10/1)

Berikut ini kriteria dan syarat penerima vaksin booster

1. Penduduk usia 18 tahun ke atas 

2. Telah mendapatkan suntikan vaksin dosis kedua minimal 6 bulan 

3. Tinggal di kabupaten/kota yang telah mencatatkan capaian vaksinasi dosis pertama 70 persen dan 60 persen untuk dosis kedua. 

Jenis vaksin untuk booster 

Adapun jenis vaksin yang digunakan untuk vaksin booster, Nadia menyebut akan digunakan semua platform yang ada. 

Dia menyampaikan, masyarakat tidak perlu khawatir seandainya vaksin booster yang digunakan, berbeda jenis dengan vaksin yang dipakai pada penyuntikan dosis satu dan dua. 

“Tidak masalah (jenis vaksin berbeda dengan sebelumnya). Kan sudah ada kajiannya,” kata Nadia, Rabu (5/1/2022). 

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito sebelumnya mengatakan, ada lima jenis vaksin Covid-19 sedang dalam proses registrasi sebagai vaksin booster di BPOM.

Kelima merek vaksin tersebut yaitu Pfizer, AstraZeneca, Coronavac/Vaksin PT Bio Farma, Zifivax, dan Sinopharm. 

Harga vaksin booster 

Program vaksin booster nantinya menggunakan dua mekanisnya, yakni yang berbayar dan gratis.

Melansir Kompas.com, Rabu (5/1/2021), terkait tarif resmi vaksin booster mandiri, pemerintah belum menetapkannya.

Baca juga: Emak-emak Wajib Tahu! Ini Tips dan Cara Bikin Minyak Jelantah Kembali Jernih Agar Bisa Dipakai Lagi

Baca juga: DAFTAR Mobil Bekas Harga di Bawah Rp 50 Juta mulai dari City Car hingga MPV, Tertarik?

Sementara itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin sebelumnya memperkirakan biaya vaksin booster di kisaran Rp 300.000. 

"Ya paling mahal berapa ya, harganya di bawah Rp 300.000," kata Budi seperti dikutip dari Kompas TV, 3 Desember 2021. 

Adapun Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19, Alexander Ginting mengatakan, biaya vaksinasi booster bergantung pada platform vaksinnya.

Platform vaksin ada yang berupa inactivated, mRNA vector, atau recombinan. 

Menurutnya, perkiraan tarif vaksinasi booster berbayar di kisaran Rp 200.000 sampai Rp 600.000. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved