Jaksa Panggil 7 dari 14 Kepala Puskesmas di Bintan, Verifikasi Ulang Kerugian Negara

Kejari Bintan panggil sejumlah kepala puskesmas dan nakes. Mereka dimintai keterangan untuk verifikasi ulang kerugian negara terkait dugaan korupsi

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Alfandi Simamora
Jaksa Panggil 7 dari 14 Kepala Puskesmas di Bintan, Verifikasi Ulang Kerugian Negara. Foto Kepala Kejari Bintan, I Wayan Riana 

BINTAN, TRIBUNBINTAN.com - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kepala puskesmas dan tenaga kesehatan di Bintan.

Itu masih terkait kasus dugaan korupsi pencairan fiktif insentif nakes dalam menangani Covid-19.

Dari 14 puskesmas yang telah mengembalikan uang kerugian negara ke penyidik, ada 7 pihak puskesmas yang dipanggil.

Pemeriksaan itu dilakukan untuk memverifikasi kerugian negara yang sebenarnya dari masing-masing puskesmas yang ada di Bintan.

Kepala Kejari Bintan, I Wayan Riana yang dijumpai di kantornya menuturkan, dari data auditor ada tujuh
Puskesmas yang diperiksa ulang untuk memverifikasi kerugian negara sebenarnya.

Yakni di Puskesmas Teluk Sebong, Puskesmas Teluk Sasa, Puskesmas Kawal, Puskesmas Tambelan, Puskesmas Kuala Sempang, Puskesmas Berakit dan Puskesmas Teluk Bintan.

"Untuk jumlah kerugian dari hasil verifikasi yang kita lakukan terhadap ke tujuh puskesmas, masih akan kita rangkum. Nanti akan kita sampaikan hasil klarifikasi dan verifikasi setelah ke-14 puskesmas kita verifikasi," terangnya.

Disinggung siapa yang diperiksa dari pelaksanaan verifikasi terhadap 7 puskesmas, I Wayan menyebutkan mereka yakni kepala puskesmas dan beberapa nakes yang terlibat dalam pembuatan dokumen-dokumen terkait insentif nakes.

Baca juga: Jaksa Rekomendasi Kepala Puskesmas di Bintan Diganti Semua, Buntut Korupsi Insentif Nakes

Baca juga: Kepala Puskesmas Sei Lekop Kembalikan Uang Rp 100 Juta terkait Korupsi Insentif Nakes

"Jadi satu puskesmas kita periksa ada sekitar 5-6 orang," ungkapnya.

I Wayan menambahkan, bahwa kesalahan yang dilakukan seluruh puskesmas yang akan dilakukan verifikasi hampir mirip dengan kasus di Puskesmas Sei Lekop.

"Jadi sebelum kita lakukan penyelidikan, seluruh puskesmas lainnya dari 14 Puskesmas yang ada di Bintan melakukan pengembalian uang kerugian negara. Mereka juga mengakui kesalahan dalam pengajuan insentif," tutupnya.

14 Kapus Kembalikan Uang Rp 504 Juta

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menerima pengembalian uang dari 14 kepala puskesmas (kapus) se-Bintan, baru-baru ini.

Pengembalian uang negara itu dilakukan pasca penetapan Kapus Sei Lekop dr Zailendra Permana sebagai tersangka dugaan korupsi insentif nakes oleh Kejari Bintan.

Uang yang dikembalikan 14 Kapus itu diduga didapat dari hasil tindak pidana korupsi insentif nakes dalam penanganan pandemi Covid-19.

Kepala Kejari Bintan I Wayan Riana menuturkan, jumlah uang yang dikembalikan masing-masing kapus berbeda-beda.

Namun secara keseluruhan dari hasil perhitungan sementara, total uang negara yang dikembalikan sebanyak Rp 500 juta lebih.

"Jumlah uang yang dikembali dari 14 Kapus se-Bintan sebanyak Rp 504 juta," tuturnya, Senin (3/1/2022).

Ia menegaskan, jumlah uang yang dikembalikan belum final. Pihaknya akan melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen terkait untuk mengetahui pasti kerugian negara yang harus dikembalikan.

"Jadi nanti kita akan verifikasi lagi, untuk mengetahui pasti kerugian negara yang harus dikembalikan," terangnya.

Disinggung apakah para kapus yang mengembalikan uang itu akan lanjut ke proses hukum, I Wayan mengatakan, pihaknya akan meminta petunjuk kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

"Soalnya proses ini belum masuk penyelidikan dan sudah ada pengembalian. Terkait hal ini kita akan minta petunjuk kepada pimpinan untuk prosesnya," jelasnya.

I Wayan menambahkan, dengan pengembalian uang dari 14 kapus se-Bintan, total kerugian negara yang sudah berhasil dipulihkan Kejari Bintan dalam kasus korupsi insentif nakes di Bintan sekitar Rp 600 juta.

Sementara itu perlu diketahui, bahwa alokasi anggaran untuk insentif nakes dalam penanggulangan pandemi Covid-19 selama periode 2020-2021 sebanyak Rp 6 miliar lebih. Itu diperuntukkan kepada 15 puskesmas dan 1 rumah sakit milik Pemkab Bintan.

Dari jumlah tersebut, Rp 2 miliar lebih diberikan untuk pihak RSUD Bintan, sementara Puskesmas Sei Lekop menerima Rp 1,2 miliar dan sisanya terbagi untuk 14 puskesmas. (tribunbatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved