BATAM TERKINI
Dana BOS Batam Naik Jadi Rp 70 Miliar, Ini Pesan Anggota DPRD Batam Mochamad Mustofa
Tahun 2022, nominal dana BOS untuk sekolah negeri maupun swasta naik dibanding sebelumnya. Batam akan menerima Dana BOS Rp 70 miliar tahun ini.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Tahun 2022 ini, nominal dana BOS untuk sekolah negeri maupun swasta akan mengalami kenaikan dibanding sebelumnya.
Tahun ini, Batam akan menerima Dana BOS senilai Rp 70 miliar.
Agar dana yang dikucurkan pemerintah tersebut tepat sasaran, pemerintah diminta untuk memperketat pengaawasan penggunaan dana itu.
Sebab, kenaikan dana BOS juga bisa membuat potensi penyalahgunaan dana BOS juga semakin besar.
Sehingga, pemerintah daerah diharapkan bisa bekerjasama dengan Kejaksaan untuk melakukan supervisi dalam penggunaan dana BOS ini.
Agar penyelenggara pendidikan bisa menggunakan dana BOS itu sesuai dengan petunjuk teknis.
Karena, ia yakin penyelenggara pendidikan tidak mengetahui petunjuk teknis penggunaan dana BOS itu karena fokus utama mereka adalah pendidik.
"Jadi kemarin ada pengurangan dana transfer kita hampir Rp 300 miliar untuk fisik tapi ada penambahan dana BOS untuk bantuan sekolah. Ini perkiraan kemarin sekitar Rp 70 miliar ke atas. Jadi petunjuk teknis itu penting supaya nanti tidak salah menggunakan uang itu," kata Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam Mochamad Mustofa.
Pesan Mustofa itu bukan tanpa alasan.
Baca juga: Mustari SH Jabat Ketua DPC Peradi Batam Periode 2021 hingga 2026, Dilantik 15 Januari 2022
Baca juga: BEGINI Cara Gubernur Kepri Antisipasi Masuknya Omicron di Kepri Lewat Jalur Laut
Hal itu mengingat adanya kasus Mantan Kepala SMA Negeri 1 Batam Muhammad Chaidir yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah dan dana Komite (dana SPP siswa) tahun anggaran 2017 sampai 2019 senilai Rp 830 juta.
"Inikan baru salah satu sampel. Pasti ada hal yang di tempat lain yang perlu juga dilakukan pengawasan, terutama penggunaan dari dana BOS ini," katanya, Selasa (11/1/2022).
Diakuinya kasus yang menimpa mantan Kepala SMA Negeri 1 merupakan salah satu contoh masih banyaknya ketidaktahuan sekolah dalam mengelola dana BOS dan dana Komite.
Menurutnya dana BOS dan dana Komite yang terjadi di SMA Negeri 1 Batam merupakan kejadian luar biasa yang menampar Pemerintah Provinsi Kepri.
Ia juga mencontohkan ada salah satu SD Swasta di Kota Batam yang mendapatkan dana BOS sebesar Rp 300 juta lebih per tahun.
Sehingga, petunjuk teknis dalam penggunaan dana BOS itu harus benar-benar dijalankan.
"Makanya Dinas harus melakukan pengawasan rutin dalam penggunaan dana BOS ini, sudah sesuai petunjuk teknis atau tidak," katanya.
Kepada Kejaksaan, Wakil Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPRD Kota Batam meminta Kejaksaan membuka penyelidikan yang telah menjerat mantan Kepala SMA Negeri 1 Batam.
Hal itu, agar dapat diketahui letak dari kesahalan penggunaan dana BOS dan dana Komite yang dilakukan oleh Mantan Kepala SMA Negeri Batam.
"Contoh di SMAN 1 ini kan digunakan untuk tour ke Malaysia seluruh guru. Petunjuk teknis dasarnya apa sehingga dia berani menggunakan itu. Takutnya salah pemahaman dari kepala sekolah terkait petunjuk teknis ini," tuturnya.
Sementara untuk Pemerintah Provinsi dalam hal ini Dinas Pendidikan Provinsi Kepri harus turun tangan untuk memantau seluruh sekolah sudah memahami petunjuk teknis dalam penggunaan dana BOS dan Komite.
Sebab, jika sekolah tidak memahami petunjuk teknis penggunaan dana BOS dan Komite, maka akan banyak yang terancam pidana akibat penggunaan dana BOS dan dana Komite.
"Karena salah sedikit masuk (penjara) dia, ini uang negara. Begitu juga di SMP negeri atau di SMP Swasta maupun SD Negeri dan Swasta. Karena BOS ini swasta pun dapat, jangan bilang negeri saja," katanya. (TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi)
*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google