Jumat, 29 Mei 2026

Sidang Predator Anak Herry Wirawan, JPU Tuntut Pidana Mati Hingga Kebiri Kimia

Sidang predator anak dengan terdakwa Herry Wirawan memasuki babak baru. Kajati yang menjadi JPU menuntut hukuman berlapis untuknya.

Tayang:
TribunBatam.id via Kompas.com/Dokumentasi Kejati Jabar
Terdakwa kasus rudapaksa 13 anak di bawah umur, Herry Wirawan (36) mendapat pengawalan ketat saat memasuki PN Bandung, Selasa (11/2/2022). 

TRIBUNBATAM.id - Sidang kasus rudakpaksa 13 anak di bawah umur dengan terdakwa Herry Wirawan memasuki babak baru.

Kasus yang menghebohkan publik pada 2021 hingga menjadi perhatian Presiden Jokowi ini mencuat setelah korbannya yang tak lain anak didik pria 36 tahun yang mengaku sebagai guru ini ada yang telah melahirkan.

Delapan korbannya telah melahirkan bayi hasil hubungan terlarangnya itu.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar yang menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU), Asep N Mulyana menuntut Herry Wirawan tidak hanya dengan hukuman mati.

Asep juga meminta agar Herry Wirawan diberi hukuman tambahan berupa kebiri kimia.

Tidak hanya itu, guna memberi efek jera, JPU juga meminta majelis hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa.

Baca juga: Terungkap di Persidangan Herry Wirawan Rudapaksa Belasan Santriwati di Depan istrinya

Baca juga: Sidang Kasus Predator Anak Herry Wirawan, Kajati Jadi JPU Ungkap Fakta Miris Ini

Herry Wirawan hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, jalan LLRE. Martadinata, Selasa (11/1/2022) itu.

Ia datang ke PN Bandung menggunakan mobil tahanan Kejaksaan sekira pukul 09.50 WIB.

Setibanya di PN Bandung, Herry Wirawan langsung digiring masuk ke ruangan sidang satu PN Bandung.

Herry nampak mengenakan peci hitam dan rompi tahanan berwarna merah. Herry Wirawan dikawal ketat oleh petugas dari Kejaksaan Tinggi Jabar.

"Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku. Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa dan hukuman tambahan, kebiri kimia," ujar Asep N Mulyana seperti dikutip dari TribunJabar.id.

Herry dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Awalnya Herry akan dihadirkan di Pengadilan sejak agenda keterangan saksi-saksi, namun banyak kendala hingga akhirnya baru dituntutan Herry dapat dihadirkan ke Pengadilan saat tuntutan.

"Memang kita akan membacakan tuntutan. Dengan hadirnya terdakwa kita bisa sampaikan tuntutan langsung ke yang bersangkutan. Pak Kajati (Asep N Mulyana) juga mengharapkan terdakwa hadir," katanya.

Baca juga: Kejaksaan Bidik Istri Predator Anak, Tahu Aksi Herry Wirawan Tapi Bungkam?

Baca juga: Menteri PPA Minta Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa 12 Santri Dihukum Kebiri: Masyarakat Akan Puas

Dalam sidang kali ini, Kepala Kelajsaan Tinggi Jabar, Asep N Mulyana kembali turun sebagai Jaksa penuntut umum. Kajati sudah berada di ruang persidangan untuk membacakan tuntutan.

KHILAF

Permintaan maaf datang dari Herry Wirawan (36), predator anak yang merudapaksa 13 anak peserta didiknya.

Akibat perbuatannya, delapan orang melahirkan sembilan bayi.

Bahkan ada satu orang yang melahirkan dua kali.

Permintaan maaf Herry disampaikan dalam persidangan ke-12 di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (4/1/2022).

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil, mengatakan, Herry selalu berbelit-belit menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) soal motif dia merudapaksa belasan siswa.

"Ketika ditanyakan motifnya, itu jawabannya yang masih berbelit belit. Tapi ujung-ujungnya dinyatakan bahwa dia minta maaf dan khilaf. Itu yang disampaikan oleh HW," ujar Dodi seusai persidangan Selasa lalu.

Baca juga: Kemarahan Presiden Jokowi Mendengar Kasus Asusila Herry Wirawan, Pelaku Harus Ditindak Tegas

Baca juga: Herry Wirawan Oknum Guru Nodai Puluhan Muridnya Babak Belur Viral, Karutan: Hoaks!

Menurut Dodi, Herry mengakui semua perbuatannya seperti yang ada dalam dakwaan dalam persidangan.

Termasuk fakta-fakta persidangan yang muncul, kemudian meminta maaf karena khilaf.

GANTI Rugi

Sebanyak 13 siswa yang menjadi korban rudapaksa Herry Wirawan mengajukan restitusi atau ganti rugi sekitar Rp 330 juta.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil mengatakan, angka tersebut merupakan hasil perhitungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, kemarin.

"Restitusi untuk korban yang dihitung oleh LPSK, totalnya berjumlah hampir Rp 330 juta," ujar Dodi Gazali Emil, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (7/1/2022).

LPSK kata dia, menghitung berdasarkan dampak yang diderita korban akibat perbuatan Herry. Setiap korban, kata Dodi, mendapatkan jumlah yang berbeda-beda.

"Besaran restitusi setiap korban beda-beda, jadi secara teknis tidak bisa dijelaskan juga, cuma ya total keseluruhan yang dikumpulkan yang dibuat LPSK sekitar Rp 330 juta, teknisnya kita tidak bisa menjelaskan," katanya.

Baca juga: Predator Anak Mengaku Guru Masih Bisa Senyum di Rutan, Tak Pernah Dibesuk Keluarga

Baca juga: Predator Anak Santai Jawab Pertanyaan Kapolres, Di pikiran Saya Cuma Anak-Anak

Afdan V Jova, tenaga ahli dari LPSK menambahkan, ganti rugi para korban mengacu pada peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2017 tentang pelaksanaan restitusi bagi anak yang menjadi korban tindak pidana.

Terdapat tiga komponen jenis-jenis ganti rugi yang dapat dimohonkan. Ketiga komponen itu yakni ganti kerugian atas kehilangan penghasilan atau kekayaan, penderitaan yang ditimbulkan akibat tindak pidana dan ketiga biaya medis dan psikologis yang timbul akibat proses hukum yang masih berlangsung.

"Sebagai korban di PP 43 tahun 2017 turunan UU perlindungan anak dimungkinkan para anak korban mendapatkan ganti kerugian restitusi. Tiga poin komponen diajukan para korban yang LPSK hitung nilai kewajaran dan diajukan ke pengadilan," ucap Afdan.(TribunBatam.id) (TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Sidang Herry Wirawan

Sumber: TribunJabar.id

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved