Cara Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Sebelum Masa Pensiun
BPJS Ketenagaakerjaan juga memperboleh peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan mengambil sebagian JHT, dengan syarat tertentu.
TRIBUNBATAM.id - Setiap pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan mempunyai saldo tabungan Jaminan Hari Tua (JHT).
Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan secara penuh ketika pekerja memasuki masa pensiun atau berusia 56 tahun.
Pencairan juga bisa dilakukan jika peserta mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
Meski demikian BPJS Ketenagakerjaan juga memperbolehkan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan mengambil sebagian JHT, dengan syarat tertentu.
Tidak 100 persen, pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dimanfaatkan sebagian, atau maksimal 30 persen.
Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan khusus bagi peserta yang telah bergabung minimal 10 tahun.
Sebagai informasi, JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah program jangka panjang yang diberikan secara berkala sekaligus sebelum peserta memasuki masa pensiun.
Baca juga: Kartu BPJS Kesehatan Hilang? Simak Syarat dan Tahapan Mengurusnya
Baca juga: 3 Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Terbaru via Online
JHT bisa diterimakan kepada janda/duda, anak atau ahli waris yang sah apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia.
Melansir laman bpjsketenagakerjaan.go.id, manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya, yang dibayarkan secara sekaligus apabila :
- Peserta mencapai usia 56 tahun
- Meninggal dunia
- Cacat total tetap
Hasil pengembangan JHT paling sedikit sebesar rata-rata bunga deposito counter rate bank pemerintah.
Manfaat JHT sebelum mencapai usia 56 tahun dapat diambil sebagian jika mencapai kepesertaan 10 tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
- Diambil max 10 % dari total saldo sebagai persiapan usia pensiun