Cara Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Sebelum Masa Pensiun
BPJS Ketenagaakerjaan juga memperboleh peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan mengambil sebagian JHT, dengan syarat tertentu.
- Diambil max 30% dari total saldo untuk uang perumahan
- Pengambilan sebagian tersebut hanya dapat dilakukan sekali selama menjadi peserta
Jika setelah mencapai usia 56 tahun peserta masih bekerja dan memilih untuk menunda pembayaran JHT maka JHT dibayarkan saat yang bersangkutan berhenti bekerja.
BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan informasi kepada peserta mengenai besarnya saldo JHT beserta hasil pengembangannya 1 (satu) kali dalam setahun.
Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online.
Hal ini untuk mempermudah peserta dalam menerima uang tunai dari program tersebut.
Baca juga: Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan Lewat WhatsApp, Facebook dan Telegram
Baca juga: CARA Cek Tiket dan Jadwal Vaksin Booster Covid-19 Gratis dari Ponsel
Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar dapat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online.
Jika syarat yang diminta telah terpenuhi, peserta dapat mulai mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
Melansir dari akun Instagram resmi BPJS Ketenagakerjaan, ada 5 syarat untuk mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan:
- Mencapai usia 56 tahun
- Mengalami cacat total tetap
- Berhenti bekerja (mengundurkan diri atau PHK)
- Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10 persen atau 30 persen)
- Meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya (baik WNI atau WNA).