Janda Tewas Usai Lakukan Hubungan Terlarang Dengan Perwira Polisi
Meski begitu, sebelum tewas, korban saat menjalin cinta terlarang dengan suami orang. Dengan bobot tubuh 120 kg, janda berinisial Dy (49) itu langsun
Kini kasus yang membelit RK sudah naik ke meja persidangan dengan pembacaan vonis.
Kasus ini bermula saat korban Dy menghubungi Iptu RK dalam rangka mencari pekerjaan untuk temannya.
Dy bersama rekannya kemudian bertemu dengan Iptu RK pada 2 Juni 2021 silam.
Lokasinya berada di Asrama Polisi (Aspol) Polres Pelalawan, tepatnya di blok yang dihuni Iptu RK.
Setelah berbincang-bincang, saksi disuruh pulang dan tinggal korban dan Iptu RK saja.
Iptu RK dan Dy berhubungan badan
Beberapa saat kemudian, Iptu RK dan Dy berhubungan badan dalam kamar.
Padahal saat itu Iptu RK sudah memiliki istri.
Keluarganya tinggal di Pekanbaru, sedangkan ia berada di Aspol Polres Pelalawan.
Adapun Iptu RK menjalin hubungan gelap dengan Dy.
Iptu RK dan Dy kemudian berhubungan badan.
Saat melakukan hubungan badan kedua kali, ternyata Iptu RK terlalu bersemangat ditambah posisi Dy tidak aman.
Saat gairah memuncak, wanita itu jatuh dan kepala membentur tembok dengan keras hingga terjatuh dengan posisi bersujud.
Mengingat bobot tubuh Dy yang beratnya sampai 120 kilogram ditambah badan Iptu RK, nafas janda itu pun tersengal-sengal hingga kemudian tewas
Jenazah korban kemudian dibawa ke kampung halaman dan dikebumikan.