Janda Tewas Usai Lakukan Hubungan Terlarang Dengan Perwira Polisi

Meski begitu, sebelum tewas, korban saat menjalin cinta terlarang dengan suami orang. Dengan bobot tubuh 120 kg, janda berinisial Dy (49) itu langsun

Editor: Eko Setiawan
ilustrasi
Ronde Kedua Membawa Petaka, Janda Tewas Usai Berhubungan Intim 

Kini banding telah diajukan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.

Memori banding telah dikirimkan ke Pengadilan Tinggi (PT) Riau untuk diproses dan disidangkan kembali.

Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara.

Namun turun drastis pada putusan majelis hakim.

Kepala Kejari Pelalawan, Silpia Rosalina SH MH melalui Kasi Pidum Riki Saputra SH MH membenarkan pihaknya menyatakan banding terhadap putusan atas perkara pidana oknum perwira polisi tersebut.

Jaksa tidak terima karena putusan di bawah setengah dari tuntutan.

Pihaknya menuntut Iptu RK dengan penjara lima tahun menggunakan pasal 338 KUHP yakni penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa korban atau kerap disebut pembunuhan.

"Pasal yang digunakan hakim dalam vonis berbeda dengan pasal yang digunakan JPU pada tuntutannya," ucap Saputra. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Ditindih Suami Orang, Janda Ini Tewas Terkapar, Rahasia Oknum Polisi Terkuak dari Hasil Autopsi

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved